HADIS TENTANG PEMANFAATAN KULIT BANGKAI

Yayan, Yayan (2023) HADIS TENTANG PEMANFAATAN KULIT BANGKAI. HADIS TENTANG PEMANFAATAN KULIT BANGKAI. (Submitted)

[img]
Preview
Text
caver skripsi.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar pengesahan skripsi.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak (1).pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftas pustaka.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Hadis Tentang Pemanfaatan Kulit Bangkai-1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
done skripsi_full_bab_yayan 1-5.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul ”HADIS TENTANG PEMANFAATAN KULIT BANGKAI” Tema ini dijadikan subjek penelitian karena Umat Islam masih berbeda pandangan dalam memanfaatkan kulit bangkai, atau hewan yang mati tidak karena disembelih perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pemahaman ulama terhadap hadis-hadis yang membahas tema tersebut, antara membolehkan dan melarang pemanfaatannya. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan kehujjahan hadis tentang pemanfaatan kulit bangkai ini dalam kitab Sunan Abi Dawud dan kitab Sunan An-Nasa’i. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kualitas dan pemahaman terhadap hadis�hadis pemanfaatan kulit bangkai. Penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan bersifat kualitatif. Sumber data primer berupa kitab Sunan Abi Dawud dan Sunan An-Nasa’i, sementara literatur lain, seperti kitab syarah hadis, kitab rijalul hadis, kitab ulumul hadis dan hasil penelitian yang terkait dengan tema penelitian menjadi sumber data sekunder. Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif-analitis. Adapun penyelesaian pertentangan antar hadis-hadis dilakukan dengan menggunakan teori mukhtalif hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis mukhtalif tentang kebolehan dan larangan pemanfaatan kulit bangkai Riwayat Imam Abu Dawud dan Imam al-Nasa’i berkualitas Sahih dan dapat menjadi hujjah. Terkait dengan aspek pemahaman, penyelesaian pertentangan pada hadis-hadis ini dilakukan dengan menggunakan metode kompromi atau al-jam’u wa al-tawfiq berupa penerapan kaidah ushuliyah (kaidah kebahasaan), yaitu takhshishul ‘amm. Maksudnya, hadis yang melarang bersifat ‘amm, tetapi keumuman hadis ini di�takhshish oleh hadis khash yang membolehkan pemanfaatan kulit bangkai. Berdasarkan metode kompromi ini, maka dapat disimpulkan bahwa kulit bangkai hewan pada dasarnya haram dan tidak boleh dimanfaatkan, namun keharaman ini berubah menjadi kebolehan jika kulit bangkai tersebut disamak terlebih dahulu dan baru dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Kata Kunci : Kulit Bangkai, Mukhtalif Hadis, al-Jam’u wa al�Tawfiq, Qawa’id Ushuliyyah

Item Type: Article
Subjects: Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Hadits
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam > 76235 - Ilmu Hadis
Depositing User: Yayan - -
Date Deposited: 16 Jun 2023 08:17
Last Modified: 16 Jun 2023 08:17
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/28409

Actions (login required)

View Item View Item