PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR BANK SYARIAH DENGAN PIHAK NON MUSLIM

EKA RATNA SARI, NIM. 14170052 (2018) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR BANK SYARIAH DENGAN PIHAK NON MUSLIM. Diploma thesis, UPT Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
EKA RATNA SARI NIM. 1417005.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang …” secara tekstual dapat dipahami bahwa ruang lingkup dan jangkauan kewenangan pengadilan agama dalam bidang ekonomi syariah hanya sebatas perkara yang terjadi antara orang-orang yang beragama Islam saja. Dengan perkataan lain, kewenangan peradilan agama dalam hal ini tidak menjangkau perkara-perkara yang diajukan oleh non-Muslim, atau perkara-perkara antara sesama non-Muslim. Kalau demikian halnya yang dimaksud, Pasal tersebut akan menjadi ganjalan bagi Pengadilan Agama sendiri dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena pada saat ini para pelaku ekonomi syariah tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam tetapi juga oleh muslim dan non-Muslim atau oleh orangorang non-Muslim. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pendapat hakim pengadilan agama palembang dalam menyelesaikan sengketa bank syariah maupun ekonomi syariah antar pihak muslim dengan non-Muslim. Penelitian skripsi ini merupakan model penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan data yang telah diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, kemudian akan disimpulkan secara dedukatif Hasil penelitian menunjukan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syariah. Pendapat hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dalam menyelesaikan sengketa bank syariah maupun ekonomi syariah mencakup seluruh sengketa perdata yang muncul dari kegiatan usaha ekonomi syariah sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam akad. Para pihak antara muslim dengan non-Muslim dalam menyelesaikan sengketa bank syariah maupun ekonomi syariah berlaku asas penundukan diri, artinya sepanjang perjanjian (akad) tersebut dibuat secara sah menurut prinsip syariah dan dicamtumkan dalam akad tersebut penyelesaian melalui lembaga pengadilan maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama, jika dalam akad tersebut dibuat prinsip syariah tetapi disepakati akan diselesaikan secara non litigasi maka penyelesaian tersebut tidak ada kewenangan pengadilan agama, namun bisa di ubah, dengan disepakati oleh kedua belah pihak apabila ingin merubah penyesaiannya dari non litigasi menjadi litigasi yaitu di Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Jun 2019 06:20
Last Modified: 14 Jun 2019 06:20
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2883

Actions (login required)

View Item View Item