TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN UNTUK WAKIL MENTERI DI MASA PANDEMI COVID-19

muchammad, Husin Ridho (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN UNTUK WAKIL MENTERI DI MASA PANDEMI COVID-19. Undergraduate Thesis thesis, Uin Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Skripsi A5 Husen.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Praktik pemberian uang penghargaan sudah menjadi kebiasan Pada dasarnya praktik memberikan uang penghargaan dalam suatu masyarakat telah menjadi tradisi. Peraturan Presiden tersebut akan menjadi kontroversi jika regulasi pemberian uang pesangon ini dijalankan sekarang, apalagi saat ini ada isu reshuffle kian mencuat. Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk wakil menteri tersebut di masa pandemi covid-19. Berdasarkan latar belakang tersebut Rumusan Masalah Pertama, Bagaimanakah Pertimbangan yang Melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2021. Kedua, Bagaimanakah Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemberian uang penghargaan untuk Wakil Menteri dimasa Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan Peneliti Kepustakaan (Library Research) Jenis data Penelitian adalah data sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka, Melalui Studi Pustaka Penelitian mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian penulis yang telah di kaji, maka kesimpulan pertama, Hasil kajian Pemerintah resmi memberikan uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau telah berakhir masa jabatannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Peraturan Presiden tersebut mengubah pasal 8 Peraturan Presiden 60/2012 yang menyebut tidak adanya uang pensiun bagi Wakil Menteri, pemberian uang pesangon pun berdasarkan pada masa jabatannya. Masa jabatan hingga 1 tahun mendapatkan 20% dari angka maksimal uang penghargaan. Sementara untuk masa jabatan 2 tahun 40%, masa jabatan 3 tahun 60%, masa jabatan 4 tahun 80%, dan masa jabatan 5 tahun 100% untuk satu periode masa jabatan wakil menteri. Kesimpulan kedua, Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Ekonomi Syariah dikarenakan tidak ada Maslahat untuk Masyarakat Luas, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2021 tentang pemberian uang pesangon untuk wakil menteri dinilai hanya untuk kepentingan wakil meteri, seharusnya uangnya lebih baik diperuntukan untuk masyarakat. Kata Kunci : Uang Pesangon, Hukum Ekonomi Syari’ah, Regulasi

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: MUCHAMMAD HUSIN RIDHO 1730104179
Date Deposited: 17 Jul 2023 01:30
Last Modified: 17 Jul 2023 01:30
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/28906

Actions (login required)

View Item View Item