Tinjauan hukum kewarisan islam terhadap aset cryptocurrency bitcoin sebagai harta waris

Rendyco, Oktarian (2023) Tinjauan hukum kewarisan islam terhadap aset cryptocurrency bitcoin sebagai harta waris. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img] Text
SKRIPSI 1-2-3-4 DRH rendyco oktariannn.docx
Restricted to Registered users only

Download (129kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Kewarisan Islam Terhadap Aset Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Harta Waris. Hukum Kewarisan islam adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang berhak. Cryptocurrency ialah mata uang virtual yang diciptakan menggunakan konsep cryptography untuk melindungi transaksinya yaitu ilmu pengetahuan serta seni untuk menjaga pesan agar tetap aman.Harta aset cryptocurrency sebagai harta waris dapat dikatakan sebagai komoditi non-tunai dan seutuhnya berbentuk digital yang digunakan sebagai alat bertranskasi dengan bentuk elektronik. Terdapat berbagai macam harta aset cryptocurrency sebagai harta waris yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan alat tukar layaknya uang resmi pada umumnya, diantaranya adalah bitcoin, ethereum, riplle, litecoin, dan monero. Adapun rumusan masalahnya adalah Pertama apakah aset cryptocurrencry (bitcoin) dapat dijadikan objek sebagai harta waris Islam? kedua Bagaimana tinjauan hukum kewarisan islam terhadap aset cryptocurrencry bitcoin sebagai harta? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (Library Research). Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai bahan utama artinya data yang telah dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa karya ilmiah, buku, jurnal, media online dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan objek dari permasalahan yang akan diteliti yakni mengenai aset kewarisan terhadap aset cryptocurrency (bitcoin) sebagai harta waris dalam hukum islam. Teknik pengumpulan data metode pengumpulan terhadap data kualitaltif dengan melihat serta menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau oleh orang lain. Hasil penelitian Aset Cryptocurrencry (Bitcoin) Dalam hukum Islam berdasarkan pendapat para ulama bisa dapat dijadikan objek sebagai harta waris Islam dikarenakan adanya ketentuan standar minimal modal/ aset pihak pengelola atau penyedia aset crypto yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (menimbulkan kerusakan), serta maysir (perjudian) yang tidak memiliki jaminan sebagai penunjang nilai dari mata uang crypto. Adapun Tinjauan Hukum kewarisan Islam terhadap Aset cryptocurrencry (bitcoin) sebagai harta ialah aset crypto menurut hukum Islam berdasarkan pendekatan qiyas terhadap emas dan perak yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Berdasarkan pendapat jumhur ulama indonesia sepakat tidak memperbolehkan (haram) aset crypto dalam fungsinya sebagai alat pengganti uang sah karena terlalu banyak unsur mudharat dibandingkan maslahahnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 340 Hukum > Hukum sosial
Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: RENDYCO OKTARIAN 1930101098
Date Deposited: 21 Jul 2023 07:14
Last Modified: 21 Jul 2023 07:14
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/29041

Actions (login required)

View Item View Item