Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau dari Hukum Pidana Islam

Mufakkar, Sayyidina (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau dari Hukum Pidana Islam. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau dari Hukum Pidana Islam. pp. 1-22. (Submitted)

[img]
Preview
Text
JURNAL.pdf

Download (688kB) | Preview

Abstract

Pelecehan seksual non fisik merupakan tindak pidana perbuatan seksual yang diajukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya dan/ atau kesusilaannya. Namun kenyataannya pelecehan seksual non fisik sering terjadi padahal sudah ada peraturan yang berlaku namun hanya selesai melalui perdamaian saja. Dalam hal itulah, masalah yang akan dibahas dirumuskan menjadi apa yang menjadi landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis pelaku pelecehan seksual non fisik dapat diselesaikan dengan restorative justice dan bagaimana sanksi hukum pidana Islam bagi pelaku pelecehan seksual non fisik. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan metode mengkaji, membaca, menelaah bahan-bahan yang dikumpulkan dari beberapa buku, undang-undang, jurnal, serta artikel yang berkaitan. Hasil penelitian ini adalah dalam aspek filosofis, penyelesaian kasus pelecehan seksual non fisik dapat dilakukan melalui restorative justice seperti yang diterangkan dalam Peraturan Perundangan, namun perbuatan pelecehan seksual non fisik telah melanggar dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar seperti nilai agama, nilai keadilan serta nilai hak asasi manusia. Dalam aspek sosiologis bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual non fisik juga berdasarkan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dengan memperhatikan beberapa pertimbangan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dalam aspek yuridis sanksi pelecehan seksual non fisik terdapat dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 sedangkan penyelesaian kasus pelecehan seksual non fisik dengan restorative justice harus mengikuti aturan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual non fisik menurut hukum pidana Islam ialah penjatuhan hukuman ta’zir berupa kurungan atau denda yang pengaturan dan pelaksanaannya dikembalikan kepada aturan yang berlaku di suatu daerah dalam hal ini dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual Non fisik.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual Non fisik.
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 300 Ilmu Sosial (Umum)
Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: SAYYIDINA MUFAKKAR 1930103085
Date Deposited: 31 Jul 2023 07:04
Last Modified: 31 Jul 2023 07:04
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/29308

Actions (login required)

View Item View Item