Analisis Fatwa Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah (Studi Kasus Di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang)

Amelia, Bunga (2022) Analisis Fatwa Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah (Studi Kasus Di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang). Undergraduate Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

[img] Text
SKRIPSI BUNGA AMELIA FIX.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini yang berjudul Analisis Fatwa Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah (Studi Kasus Di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang). Alasan peneliti memilih judul tersebut karena Keinginan seseorang yang ingin memiliki rumah atau tempat tinggal tetapi nasabah dalam keadaan kesulitan ekonomi atau ekonomi yang lagi menegah kebawah. Dalam proses untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan terkadang tidak sesuai dengan prediksi kita dalam hal untuk memiliki suatu aset seperti KPR. Terkadang awalnya lancar dalam suatu pembiayaan asetnya namun beberapa bulan kemudian ada kendala nasabah dalam perekonomian maka untuk pembayaran aset tersebut mengalami kendala sehingga nasabah tidak mampu membayar pembiayaan tersebut. Jadi dalam hal ini salah satu jalan yang dapat dilakukan ialah dengan mengajukan permohonan pinjaman ke bank untuk mengambil aset KPR. Dalam mengambil aset KPR akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR bank syariah salah satunya adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Namun Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) ini memiliki beberapa kendala dalam bank syariah yaitu kendala dalam akad Musyarakah Mutanaqishah ketidakseimbangan mengenai aset KPR dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, karna selama belum melunasi angsuran atau cicilan pembiayaan aset KPR maka aset tersebut masih atas nama bersama antara bank dengan nasabah. Jika nasaah tersebut mengajukan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah maka untuk pembayaran angsuran atau cicilan bisa diperkecil dalam jangka waktu yang diperpanjang misalnya nasabah mempunyai kesulitan dalam pembayaran angsuran atau cicilan KPR maka nasabah akan mengajukan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah dengan memperkecil angsuran dalam jangka waktu yang diperpanjang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan Refinancing Syariah nasabah datang ke bank untuk melakukan permohonan Refinancing Syariah dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah dengan membawa dokumen sesuai dengan persyaratan dari pihak bank kemudian bank membeli dulu aset KPR kepada nasabah kemudian menjual kembali kepada nasabah, kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil setiap bulannya dengan prinsip antara nasabah dengan bank harus transparan tidak boleh ditutup-tutupi. Jadi Refinancing Syariah tersebut dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut jadi nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang disebut dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah). Menurut Fatwa Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 bahwa pada segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Refinancing Syariah. nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah. Kata Kunci: Refinancing Syariah, Akad Musyarakah Mutanaqishah, Fatwa DSN-MUI No 89/DSN- MUI/XII/2013 tentang Refinancing Syariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Bunga Amelia -
Date Deposited: 02 Aug 2023 07:21
Last Modified: 02 Aug 2023 07:21
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/29397

Actions (login required)

View Item View Item