arifah ulfa, hanik nurul (2023) PENGATURAN OBJEK BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PUTUSAN PERKARA WARIS DAN HARTA BERSAMA SEBELUM DAN SESUDAH SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020 DITINJAU DALAM ASAS KEMASLAHATAN. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
COVER HANIK NURUL ARIFAH ULFA1.pdf Download (18kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) | Request a copy |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (316kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) | Request a copy |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (689kB) | Request a copy |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) | Request a copy |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) | Request a copy |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (467kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pembagian Harta warisan sering kali menimbulkan masalah-masalah yang rumit diantara para ahli waris. Permasalahan lain yang sering ditemukan dalam lingkungan keluarga adalah harta bersama. Terdapat perbedaan aturan objek tidak bergerak pada perkara waris dan harta bersama sebelum dan sesudah diberlakukannya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan objek benda tidak bergerak dalam putusan perkara waris dan harta bersama dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dan untuk mengetahui tinjauan maslahah mursalah terhadap pengaturan objek benda tidak bergerak dalam putusan perkara waris dan harta dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Sumber data primer penelitian ini di peroleh dari Al-qur’an, hadits dan kitab-kitab fiqh, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukan bahwa Harta bersama dan pembagian waris sebelum SEMA Nomor 10 Tahun 2020 atau dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dengan Obyek tanah atau bangunan yang belum terdaftar. Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguaraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa putusan perkara dalam gugatan waris,wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Pengaturan Objek Benda Tidak Bergerak Dalam Putusan Perkara Waris Dan Harta Bersama sebelum SEMA Nomo 10 Tahun 2020 mengacu pada hukum adat. Setelah adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 pembagian harta bersama dan waris berdasarkan pertimbangan dan keputusan pada amar putusan hakim yang juga mengacu pada Maṣlaḥah mursalah dengan tujuan mencapai kemaslahatan pada setiap orang yang terkait dalam pembagian harta bersama dan waris Kata Kunci: Waris, Harta Bersama, SEMA
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Waris, Harta Bersama, SEMA |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | HANIK NURUL ARIFAH ULFA 1710101006 |
Date Deposited: | 12 Sep 2023 08:21 |
Last Modified: | 12 Sep 2023 08:21 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30650 |
Actions (login required)
View Item |