Rizka Azia, Rizka (2023) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi Antar Anggota Peminjam Pada Pinjaman PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah ( Studi Kasus Di Desa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir). Undergraduate Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
|
Slideshow (Skripsi)
Skripsi Rizka Azia Fix Benar(1).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah (PNM Mekaar Syariah) merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha, dengan cara meminjamkan modal kepada anggotanya yang melalui suatu perjanjian pinjam meminjam dengan beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi yang menggunakan akad „ariyah. Sedangkan wanprestasi atau ingkar janji adalah suatu perbuatan melanggar janji atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan diluar perjanjian, akan tetapi pada praktik dilapangannya ada seseorang maupun beberapa orang melakukan wanprestasi sehingga orang tersebut wajib menganti rugi. Sebagaimana yang terjadi pada perjanjian pinjaman di PNM Mekaar Syariah di desa Sembadak kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir bahwa terdapat masalah wanprestasi yang dilakukan oleh beberapa anggota kelompok dengan alasan tertentu, di mana pihak pertama melakukan wanprestasi di akibatkan usaha yang ia buka tidak berjalan dengan lancar sehingga ia terpaksa menutup usahanya dan hal ini menyebabkan dirinya tidak bisa membayar pinjaman perminggunya sebagaimana kesepakatan di awal perjanjian yang telah di buat, sedangkan pihak kedua melakukan wanprestasi dikarenakan unsur kesengajaan, di mana setelah ia mendapatkan pinjaman dari pihak PNM Mekaar Syariah dan ia tidak membayar iuran mingguan, baru di ketahui bahwa memang niat awalnya meminjam dana tersebut bukan untuk membuka usaha maupun menambah modal usaha yang telah ada, melainkan untuk membayar utangnya ke pihak lain. Permasalahan ini telah menyebabkan rusak akadnya dalam perjanjian pinjaman, namun untuk penyelesaiannya maka dalam kasus ini menggunakan penyelesaian jalur non litigasi yaitu melalui musyawarah, perdamaian, dan kekeluargaan di mana seluruh anggota kelompok sepakat melaksanakan peralihan resiko yaitu dengan menerapkan sistem tanggung renteng untuk membayarkan atau melunasi pinjaman sesuai batas waktu yang telah ditentukan, sebagai akibat perjanjian dari pinjaman yang berbasis kelompok dan pada akhirnya pihak yang melakukan wanprestasi akan membayar ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok yang membayarkan atau melunasi pinjamannya, penyelesaian ini berdasarkan pada pasal 36-38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang ingkar janji dan sanksinya. Kata kunci : Pinjaman, Wanprestasi, PNM Mekaar Syariah
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Subjects: | 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Bibliografi 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Perpustakaan dan Ilmu Informasi, Kearsipan Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) |
Depositing User: | RIZKA AZIA 1820104151 |
Date Deposited: | 12 Sep 2023 08:21 |
Last Modified: | 12 Sep 2023 08:21 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30664 |
Actions (login required)
View Item |