PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT DESA SIDOREJO, KECAMATAN MUARA PADANG, KABUPATEN BANYUASIN

Rahmat, Tri Wahyudi (2023) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT DESA SIDOREJO, KECAMATAN MUARA PADANG, KABUPATEN BANYUASIN. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RAHMAT TRI WAHYUDI 1930101130 BENAR (2).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kafaah bermakna sama, sederajat, sepadan, atau sebanding. Harapan kafaah dalam pernikahan yaitu, seorang laki-laki sebanding dengan istrinya dalam kedudukan tingkat sosial dan sederajat dalam tingkat kekayaan. Menurut masyarakat Desa Sidorejo, aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yaitu bibit, bebet, dan bobot namun diharuskan seperti dilihat dari Pendidikan, profesi, harta, padahal dalam Hukum Islam kafaah bukan keharusan. Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menerangkan definisi bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia) dan kekal dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan kafaah dalam pernikahan pada masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten banyuasin. Serta bagaimana tijauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan kafaah dalam pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian lapangan (field research). Adapun sifat penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang menjadi bahan penelitian adalah wawancara, sedangkan data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, internet dan yang lainya. Masyarakat Desa Sidorejo mengharuskan adanya kafāah dalam pernikahan yakni dimulai dari pihak perempuan dengan membedakan harta dan status sosial pihak laki-laki yang di istilahkan bibit, bebet, dan bobot. Hal ini dilakukan dengan beralasan agar rumah tangga dengan harta yang banyak dan setatus sosial yang tinggi akan menjamin terciptanya keluarga yang harmonis. Kafaah tidak termasuk dalam sarat sahnya sebuah pernikahan, akan tetapi kafaah menduduki peran penting sebagai terbentuknya keluarga harmonis. Menurut tinjauan hukum Islam tidak membuat aturan mengenai kafaah akan tetapi manusia yang menetapkannya karena Islam memandang bahwa manusia diciptakan sama. Kata Kunci: Hukum Islam, Kafaah dan Pernikahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: RAHMAT TRI WAHYUDI 1930101130
Date Deposited: 13 Sep 2023 07:25
Last Modified: 13 Sep 2023 07:25
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30712

Actions (login required)

View Item View Item