Penahanan Akta Cerai Gugat Sebagai Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin)

Lestiana, Winda (2023) Penahanan Akta Cerai Gugat Sebagai Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Cover Skripsi Winda Lestiana.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK Winda Lestiana.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II Winda Lestiana.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III Winda Lestiana.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV Winda Lestiana .pdf
Restricted to Registered users only

Download (493kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V Winda Lestiana .pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka Winda Lestiana.pdf

Download (245kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Didalam Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa panitera berkewajiban memberikan akta cerai selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, berbeda dengan salah satu putusan cerai gugat pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu yang memuat bahwa hakim memerintahkan panitera untuk menahan akta cerai bagi tergugat hingga tergugat memenuhi hak-hak perempuan (mantan isteri) dan anak. Kemudian, seperti diketahui akta cerai tersebut sangat berguna untuk melakukan pernikahan kembali dengan oranglain. Maka dari itu penulis ingin mengkaji pembahasan ini dalam hal: 1.) Apa yang menjadi alasan penahanan akta cerai gugat pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin? 2.) Bagaimana perspektif maslaḥah mursalah terhadap penahanan akta cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin? Metodologi yang digunakan pada penelitian ini ialah metode yuridis empiris dan merupakan jenis penelitian lapangan (field research), data yang digunakan berupa data kualitatif yaitu data primer bersumber dari wawancara, data sekunder bersumber dari dokumen yang tersedia berupa buku dan peraturan Perundang-Undangan serta data tersier berupa kamus ensiklopedia. Data yang didapatkan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun jenis sampel yang digunakan berupa metode purposive sample. Hasil penelitian yang didapatkan yakni: 1.) Alasan penahanan akta cerai gugat pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yaitu semata-mata untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga perempuan dan anak tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagai sarana bagi suami untuk menjalankan tanggung jawabnya. 2.) Dalam perspektif maslaḥah mursalah termasuk kedalam maslaḥah dharuriyat yaitu melindungi agama, jiwa, keturunan, dan harta. Serta masuk juga kedalam maslaḥah ḥajiyah yakni menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi perempuan dan anak pasca perceraian. Kata Kunci : Akta, Cerai Gugat, Hak Pasca Perceraian, Maslaḥah Mursalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Akta, Cerai Gugat, Hak Pasca Perceraian, Maslaḥah Mursalah.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: WINDA LESTIANA 1930101105
Date Deposited: 27 Sep 2023 02:36
Last Modified: 27 Sep 2023 02:36
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/31065

Actions (login required)

View Item View Item