STRATEGI MARKETING DENGAN DISKON BERJANGKA WAKTU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PADA POJOK BUSANA PALEMBANG)

Novitasari, Amelia (2023) STRATEGI MARKETING DENGAN DISKON BERJANGKA WAKTU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PADA POJOK BUSANA PALEMBANG). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
AmeliaNovitasari.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul Strategi Marketing Dengan Diskon Berjangka Waktu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada Pojok Busana Palembang). Diskon atau potongan harga merupakan sesuatu yang umum digunakan yang dapat berguna daya tarik bagi pembeli untuk membeli dalam jumlah yang besar. Manfaat yang diperoleh bagi penjual adalah penjualan dalam jumlah banyak akan mengurangi biaya produksi tiap unitnya. Manfaat bagi pembeli adalah akan menggurangi biaya pesanan dan pembayaran harga satuan lebih rendah dari biasanya. Seringkali yang terjadi adalah barang yang didiskon telah berumur tahunan atau barang yang sudah tidak terjual, pemberian diskon dalam pelaksanaan jual beli di Pojok Busana , apakah boleh dilakukan atau tidak diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah. Dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana penggunaan strategi marketing iskon dengan berjangka waktu pada toko pojok busana palembang ? Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penggunaan strategi marketing dengan diskon berjangka waktu pada toko pojok busana palembang? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan strategi marketing dengan diskon berjangka waktu pada toko Pojok Busana Palembang dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, diperboleh, jika rukun dan syarat pada akad jual beli telah terpenuhi, Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserah terimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Kedua, dilarang jika masih terdapat taghrir, taghrir yang dilakukan pada toko Pojok Busana Palembang yaitu menaikkan haga terlebih dahulu sebelum diberlakunya harga diskon maka hukumnya haram. penetapan harga. Kata kunci : Strategi Marketing, Diskon, Jual beli, Hukum ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: AMELIA NOVITASARI 1920104054
Date Deposited: 24 Oct 2023 07:51
Last Modified: 01 Nov 2023 07:08
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/31902

Actions (login required)

View Item View Item