ANALISIS SIYĀSAH SYAR’IYYAH UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Andri, Yusi (2023) ANALISIS SIYĀSAH SYAR’IYYAH UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah palembang.

[img]
Preview
Text
Tesis Yusi Andri ANALISIS SIYĀSAH SYAR’IYYAH UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Politik hukum dalam Islam disebut dengan siyāsah syar’iyyah. Praktik politik hukum berupa pembuatan hukum baru atau pembentukan lembaga negara baru. Pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah praktik politik hukum pembentukan lembaga negara. Dewan Pengawas merupakan dewan yang mengawasi kinerja KPK. Kewenangan Dewan Pengawas diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK terdapat pro dan kontra. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK. Kedua, untuk mengetahui kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam ketatanegaraan Indonesia. Ketiga, untuk menjelaskan politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam perspektif siyāsah syar’iyyah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tersebut. Data sekunder penelitian berupa data yang berkaitan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis-normatif. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan content analysis. Hasil Penelitian ini menunjukkan: pertama, politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK, meningkatkan efektifitas serta menciptakan mekanisme checks and balances dalam tubuh KPK. Kedua, Dewan Pengawas KPK dalam ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga penunjang yang bersifat independen dengan kewenangan pengawasan terhadap KPK yang pembentukannya berdasarkan undang-undang dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dewan Pengawas menimbulkan Pro dan Kontra, pandangan pro menyatakan adanya Dewan Pengawas berfungsi agar kinerja KPK dapat terawasi terlebih lagi dengan adanya kewenangan superbody yang dimiliki oleh KPK rentan akan tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Sedangkan pandangan kontra menyatakan bahwa dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kinerja KPK karena tindakan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harus melalui mekanisme ijin dari Dewan Pengawas KPK, selain itu adanya Dewan Pengawas KPK rentan akan intervensi karena KPK dibentuk oleh eksekutif. Ketiga, politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK apabila ditinjau dengan hukum Islam dapat dikategorikan pada kajian siyāsah syar’iyyah, yaitu termanifestasikan dalam wilāyah al-hisbah. Wilayah al-hisbah adalah institusi negara yang dibentuk dengan fungsi pengawasan untuk mendukung pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar> . Keterkaitan Dewan Pengawas KPK dengan al-hisbah yaitu pada kewenangan pengawasan yang dimiliki kedua lembaga tersebut. Keyword: korupsi, siyāsah syar’iyyah, al-hisbah.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: korupsi, siyāsah syar’iyyah, al-hisbah.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Pascasarjana > Program Magister > 74135 - Hukum Tatanegara (Siyasah) (S2)
Depositing User: YUSI ANDRI 2030105032
Date Deposited: 21 Nov 2023 00:57
Last Modified: 21 Nov 2023 00:57
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/32759

Actions (login required)

View Item View Item