Akibat Hukum Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Tercatat

Saputra, Febri Adi (2023) Akibat Hukum Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Tercatat. Akibat Hukum Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Tercatat (65). 01-65. (Unpublished)

[img] Text
common/loadPlatform/index.html_sid=sIOv_xq1EltLmqwY&v=v2
Restricted to Registered users only

Download (3kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijak tentang pencatuman status perkawinan “kawin belum tercatat” bagi pasangan nikah siri dalam Kartu Keluarga, meskipun tidak memiliki buku nikah bertujuan untuk tertib administrasi. Sehingga memunculkan Akibat hukum dalam penertiban administrasi. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana prosedur penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah yang belum tercatat dan Bagaimana akibat hukum dari penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah yang belum tercatat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, studi kepustakaan. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis Deskriptif Kuantitatif. Hasil penelitian, diperoleh bahwa Prosedur penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah yang belum tercatat Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 yang dilakukan di Dinas Kependudukan menunjukkan bahwa pemerintah berharap bahwa masyarakat yang menikah secara siri dapat memiliki Kartu Keluarga dengan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kepentingan administratif dan perlindungan hukum anak dan isteri. Adapun prosedur dalam pembuatan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri yaitu; Surat pengantar pembuatan KK ke RT setempat dan dilanjutkan ke RW, Fotocopy buku nikah/akta nikah, Fotocopy ijazah Sd/Smp/Sma bagi yang memiliki, Fotocopy akta kelahiran bagi yang memiliki, Kartu tanda penduduk (KTP), Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), Surat keterangan domisilu dari desa/kelurahan setempat, bagi yang pindah desa, dan mengisi from F101. Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Dalam Kartu Keluarga adalah ketidak adanya jaminan hukum Negara dalam perkawinan tersebut. seperti; Bagi anak yang lahir dari perkawinan sirih hanya tercantum nama ibunya, Pernikahan dianggap tidak pernah ada oleh negara, Istri dan anak tidak memiliki hak waris, Istri tidak berhak atas harga gono-gini jika terjadi perceraian, Tidak bias menuntut hak pengaduan apabila terjadi KDRT, Posisi suami tidak tersentuh hukum, Suami bebas untuk menikah lagi. Kata Kunci: Akibat Hukum, Penerbitan, Kartu Keluarga.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: "Kawin Belum Tercatat" Bagi Pasangan Nikah Siri Dalam Kartu Keluargw
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: FEBRI ADI SAPUTRA 1730101080
Date Deposited: 15 Dec 2023 02:05
Last Modified: 15 Dec 2023 02:05
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/33453

Actions (login required)

View Item View Item