TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI RISIKO CIDERA DI FITNESS CENTER TITAN GYM KECAMATAN SAKO PALEMBANG

Dehanda Achmad Sastranegara, Dehanda (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI RISIKO CIDERA DI FITNESS CENTER TITAN GYM KECAMATAN SAKO PALEMBANG. Dehanda Fitness. (Unpublished)

Full text not available from this repository. (Request a copy)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pertanggungjawaban Ganti Rugi Risiko Cidera Di Fitness Center Titan Gym Palembang”. Jasa Fitnes Center salah satu dari banyaknya bisnis yang dimintai oleh banyak orang terutama di kalangan anak muda, tidak sedikit orang yang memakai jasa fitness center untuk menjalankan olahraga dan mencapai badan yang ideal ini banyak sekali dijumpai di setiap sudut perkotaan. Dalam menjalankan usaha tidak luput adanya kecelakaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak konsumen, dalam hal mengobati cidera yang dialami bahwa mengobati dilihat dari besarnya kelalaian atau kecelakaan dari pihak fitness center tersebut, sehingga dalam hal perjanjian nya konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan cidera. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, field research yang bersifat deskriptif kualitatif, adapun metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara yang dilakukan kepada owner penyedia jasa, member titan gym kecamatan sako Palembangn untuk mendapatkan data-data dalam melakukan penelitian ini adalah dengan berpikir induktif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan (1) Pertanggungjawaban ganti rugi yang dilakukan pihak penyedia jasa adalah dengan membuat suatu perjanjian sesuai kerusakan atau kelalaian yang dialami pihak penyedia jasa yang mengakibatkan konsumen cidera, (2) Tinjauan dalam Hukum Ekonomi Syariah tindakan pihak fitness center dalam mengobati cidera yang dialami konsumen adalah suatu hal yang tepat dan telah mengikuti hukum islam yang berlaku seperti dalam hal ini sesuai dengan fatwa DSN NO:43/DSNMUI/VIII/2004 tentang ijarah. Dan pakar fiqih mengatakan bahwa pemberian ganti rugi adakalnya berbentuk barang dan adakalanya berbentuk uang. Kata Kunci: Ijarah, Ganti Rugi(Ta’widh), Fitnes Center.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Ijarah, Ganti Rugi(Ta’widh), Fitnes Center.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: DEHANDA ACHMAD SASTRANEGARA 1920104077
Date Deposited: 19 Jan 2024 03:42
Last Modified: 19 Jan 2024 03:42
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/34206

Actions (login required)

View Item View Item