SANKSI PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELIBATKAN PIHAK PERBANKAN MENURUT FIQH JINAYAH

MIRA WATI, NIM. 13160043 (2018) SANKSI PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELIBATKAN PIHAK PERBANKAN MENURUT FIQH JINAYAH. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
MIRA WATI (13160043).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah diperbolehkan dengan cara yang sah. Terwujudnya Pencucian uang ini sudah merambah berbagai aspek dan berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan teknologi sebagai alat dan penyedia jasa keuangan/Perbankan sebagai wadah untuk melakukan tindakan pencucian uang, perkembangan terhadap pencucian uang sangat pesat khususnya dalam transaksi perbankan hingga merugikan perekonomian negara, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat beberapa Undang-Undang mengenai masalah pencucian uang dalam transaksi perbankan dengan Penanganan tindak pidana pencucian uang diIndonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, harapan dapat meminimalisirdan/atau memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka adapun bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Al-qur’an, Hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pencucian Uang, Fiqih Jinayah, Fiqih Islam, dan Kitab-kitab lain yang disesuaikan dengan pokok pembahasan. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan diolah pihak lain. Adapun dalam menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatis (menggambarkan, menguraikan serta menyajikan seluruh masalah yang ada). Adapun bentuk sanksi tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uanga dalah penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah) apabila setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:36
Last Modified: 14 Feb 2019 08:36
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/3502

Actions (login required)

View Item View Item