PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU (STUDI KASUS DI KANTOR HUKUM POLIS ABDI HUKUM STIHPADA PALEMBANG) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

IMA RISKA YANTI, NIM. 14160043 (2018) PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU (STUDI KASUS DI KANTOR HUKUM POLIS ABDI HUKUM STIHPADA PALEMBANG) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
IMA RISKA YANTI (14160043).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan acces to justitie, equality before the law, dan fair trial. Pemberian bantuan hukum menghindarkan tersangka atau terdakwa dari perlakuan tidak adil dan tindakan sewenang-wenang dari para penegak hukum. Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Tidak Mampu di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Stihpada Palembang dalam Pandangan Hukum Islam. Dengan rumusan masalah: Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Stihpada Palembang , bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris, Data penelitian diperoleh dengan studi lapangan (wawancara) dan dokumentasi. Dengan jenis pendekatan yaitu Kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber ditentukan secara purposive, yaitu menunjuk langsung narasumber yang menguasai permasalahan dalam penelitian ini (Informan). Penulis lalu menyimpulkan secara deduktif agar hasil penelitian ini dapat dengan mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta syarat yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Stihpada Palembang, yakni Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Yang mana dalam hukum Islam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu termasuk kategori kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Istilahnya yakni Al- Wakalah Fi Al Khusumah. Kata kunci: Bantuan hukum, Penasihat Hukum, masyarakat tidak mampu

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 06 Feb 2019 07:49
Last Modified: 06 Feb 2019 07:49
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/3579

Actions (login required)

View Item View Item