TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN)

Uri ide wahyudi, UI (2023) TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN). TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN). pp. 1-84.

[img]
Preview
Text
Cover_URI.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah daftar isi 2.pdf

Download (15kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah BAB1.pdf

Download (631kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah BaB2.pdf

Download (374kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah BAB 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah Bab4.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI_URI_S.H sah BAB 5.pdf

Download (565kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul ” TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM” (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN)” Dalam dunia pendidikan, ada beberapa kasus guru sebagai pelaku dan siswa sebagai korban, termasuk salah satu kasus kekerasan seksual dalam bentuk penistaan Pelecehan seksual bisa menjadi traumatis bagi anak-anak maupun orang dewasa. Namun karena kasus pelecehan seksual merekalah korbannya. Korban merasa sulit untuk mempercayai orang lain, jadi rahasiakan kasus pelecehan seksual. Pencabulan atau Pelecehan Seksual Pada anak adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Cabul adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Amalan ini berupa perilaku-perilaku tertentu seperti berciuman, berciuman, menyentuh alat kelamin, dan melakukan hubungan seksual berdasarkan nafsu. Percabulan adalah kejahatan yang sangat berbahaya bagi korban karena mempengaruhi pikiran dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pencabulan anak di bawah umur bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di mana perbuatan-perbuatan itu merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan-perbuatan  yang berdiri sendiri-sendiri; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 19 (Sembilan belas) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) Menetapkan jika denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; dalam (Q.S. An-Nuur: 2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: URI IDE WAHYUDI 1720103089
Date Deposited: 23 Apr 2024 01:38
Last Modified: 23 Apr 2024 01:38
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/36781

Actions (login required)

View Item View Item