SISTEM TIMBANGAN PANAS PADA JUAL BELI KARET DI DESA MUNGGU KECAMATAN MUARA KUANG KABUPATEN OGAN ILIR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

HARTAMI, RIZKA (2024) SISTEM TIMBANGAN PANAS PADA JUAL BELI KARET DI DESA MUNGGU KECAMATAN MUARA KUANG KABUPATEN OGAN ILIR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
RIZKA HARTAMI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang Sistem Timbangan Panas Pada Jual Beli Karet Di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan jual beli karet dengan sistem timbangan panas di desa munggu, kemudian faktor yang mendorong masyarakat desa untuk melakukan jual beli karet dengan sistem timbangan panas, dan perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan sistem timbangan panas pada jual beli karet di desa munggu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis data kualitatif. Sumber data diambil dari objek secara langsung di daerah penelitian melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu mengganalisis, menggambarkan, menguraikan seluruh permasalahan yang ada dalam pokok masalah secara tegas dan jelas. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Pelaksanaan jual beli karet dengan sistem timbangan panas di desa munggu ialah petani menyadap pohon karet yang telah dewasa selama 7 hari untuk dijual kepada toke namun sebelum petani menjual getah karetnya petani terlebih dahulu menimbang getah karet tersebut dirumah ketua kelompok atau tempat penimbangan dengan menggunakan timbangan pikul dan pada saat toke telah datang untuk melakukan penimbangan maka pada saat inilah toke karet menimbang getah karet dengan menggunakan sistem timbangan panas. 2). Faktor yang mendorong terjadinya jual beli karet dengan sistem timbangan panas di desa ialah pertama, kebiasaan masyarakat desa munggu yang dilakukan secara turun-temurun. Kedua, kurangnya ilmu pengetahuan masyarakat desa munggu tentang jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Praktik jual beli ini hanya sebatas rutinitas perekonomian keseharian tanpa mencerminkan jual beli yang benar menurut ajaran Islam dan faktor yang terakhir ialah karena terdesaknya kebutuhan hidup yang terus meningkat iii iv menjadikan masyarakat melakukan transaksi jual beli dengan sistem timbangan panas. Kegiatan ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. 3). Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah jual beli yang dilakukan dengan sistem timbangan panas tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan jual beli dimana adanya pembulatan timbangan yang sudah menjadi turun-temurun serta tanpa dijelaskannya secara rinci jumlah pembulatan angka timbangan saat dilakukannya transaksi jual beli getah karet dari pihak toke karet kepada pihak petani karet dan hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam transaksi jual beli yang mana dalam jual beli hal tersebut disebut dengan gharar. Gharar dalam jual beli dilarang dan batal hukumnya. Karena jual beli gharar adalah jual beli yang samar dan dapat menyebabkan terjadinya penipuan. Kata Kunci: Jual Beli, Getah Karet, Ketidakjelasan (Gharar).

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: Rizka Hartami. R
Date Deposited: 02 May 2024 06:33
Last Modified: 02 May 2024 06:33
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/36998

Actions (login required)

View Item View Item