ANALISIS YURIDIS HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PERKAWINAN BELUM TERCATA

ARISANDI, ARISANDI (2023) ANALISIS YURIDIS HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PERKAWINAN BELUM TERCATA. Masters thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
view_usp=sharing
Restricted to Registered users only

Download (90kB) | Request a copy
[img] Text
view_usp=sharing
Restricted to Registered users only

Download (90kB) | Request a copy
[img] Text
view_usp=sharing
Restricted to Registered users only

Download (91kB) | Request a copy
[img] Text
view_usp=sharing
Restricted to Registered users only

Download (90kB) | Request a copy
[img] Text
view_usp=sharing

Download (91kB)
[img] Text
view_usp=sharing

Download (91kB)
[img] Text
view_usp=sharing

Download (91kB)
[img] Text
view_usp=sharing

Download (86kB)

Abstract

ABSTRAK Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan diakui dan berkekuatan hukum apabila peristiwa perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya serta dicatatkan di instansi yang berwenang yang dibuktikan dengan bukti autentik yaitu buku nikah/kutipan akta perkawinan. Pencatatan perkawinan umat Islam dilakukan di KUA Kecamatan dan umat selain agama Islam dicatatkan di Disdukcapil Kabupaten/Kota. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat adalah kebijakan Mendagri,yang ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan dalam pemenuhan persyaratan penerbitan KK Baru di Disdukcapil Kabupaten/Kota. Memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau tidak, sama statusnya dihadapan Permendagri No.108 dan 109 tahun 2019. Dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat dalam Permendagri terhadap Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia? (2) Bagaimana perspektif hukum pencatatan perkawinan di Indonesia terhadap adanya SPTJM Perkawinan Belum Tercatat? (3) Bagaimana Analisis Yuridis Hukum Pencatatan Perkawinan terhadap adanya SPTJM Perkawinan Belum Tercatat.?. Penelitian ini perspektif hukum pencatatan perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Dengan melakukan pendekatan penelitian statute approach, historical approach dan conceptual approach. Dengan hasil penelitan (1) SPTJM Perkawinan Belum Tercatat membuat peristiwa perkawinan tidak jelas, tidak berkepastian dan tidak berkekuatan hukum. (2) SPTJM Perkawinan Belum Tercatat perspektif hukum pencatatan perkawinan di Indonesia adalah kebijakan yang ultra vires yaitu kebijakan yang telah keluar dari wewenangnya. (3) Hukum pencatatan perkawinan menyatakan : perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya, dicatat oleh Pegawai Pencatat perkawinan di instansi berwenang dan dibuktikan dengan bukti autentik yaitu buku nikah/kutipan akta perkawinan. Pencatatan perkawinan tidak tercatat dilakukan setelah adanya putusan penetapan perkawinan dari Pengadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Hukum Pencatatan Perkawinan, SPTJM Perkawinan Belum tercatat
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Pascasarjana > Program Magister > 74135 - Hukum Tatanegara (Siyasah) (S2)
Depositing User: ARISANDI - -
Date Deposited: 31 May 2024 06:49
Last Modified: 31 May 2024 06:49
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/38037

Actions (login required)

View Item View Item