SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF

GUSTINA, GUSTINA (2023) SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text (SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
SKRIPSI FULL GUSTINA .pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang telah menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan penyalahgunaan Narkotika sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Pemakaian Narkotika tidak hanya terjadi dikota besar saja, tetapi juga sudah mencapai kedesa terpecil yang jauh dari pusat ibu kota, salah satunya Kecamatan Selat Penuguan. Rumusan masalah yang diangkat penulis yaitu bagaimana sanksi pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana sanksi pidana Narkotika menurut Hukum Pidana Islam Jenis penelitian yang digunakan yakni Yuridis Empiris, Sumber data yang digunakan adalah Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik Deskriptif Kualitatif lalu disimpulkan secara Deduktif. Dari hasil penelitian memperoleh kesimpulan Sanksi pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenang Narkotika, dapat dijerat dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah terdapat dalam pasal 114 ayat 1 (golongan 1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan maksimum Rp.10 Miliar. Dalam pasal 115 ayat 1 menjelaskan orang yang menjadi kurir Narkotika dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, sementara ayat 2 menjelaskan jika melebihi 1 kilo gram Ganja dan melebihi jenis inex, ekstasi, sabu, putau heroin, kokain dapat dihukum mati. Serta pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan Narkotika, dapat dikenakan sanksi pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan sanksi pidana Narkotika menurut Hukum Pidana Islam adalah Ta’zir. Hukuman ta’zir bisa berat atau ringan, tergantung proses peradilan (Keputusan Hakim), dan bentuk sanksinya berbeda-beda. Kata kunci : Hukum Pidana Islam, Undang-Undang, Sanksi Pidana Narkotika

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: GUSTINA 1920103035
Date Deposited: 25 Jul 2024 01:11
Last Modified: 25 Jul 2024 01:11
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/39524

Actions (login required)

View Item View Item