UJRAH (IMBAL HASIL) SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) DARI HASIL INVESTASI SUKUK IJARAH DALAM PERATURAN PAJAK DI INDONESIA

RIDUAN FIRDAUS, KEMAS (2023) UJRAH (IMBAL HASIL) SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) DARI HASIL INVESTASI SUKUK IJARAH DALAM PERATURAN PAJAK DI INDONESIA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Cover TESIS.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstraksi.pdf

Download (106kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (206kB) | Preview

Abstract

Kejelasan status Objek pajak dari Ujrah sebagai imbal hasil dari Investasi Sukuk Ijarah sangat penting bagi masyarakat, baik sebagai Investor maupun sebagai Emiten. Dasar hukum yang berlaku sekarang adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP, yang bersifat objek pajak penghasilan final. Dari judul Peraturan Pemarintah ini sangat jelas diperuntukan untuk pendapatan bunga obligasi. Jika dikaitkan dengan Ujrah sebagai imbal hasil dari Investasi dari sukuk Ijarah yang merupakan hasil sewa, hal ini dibuktikan pada smeka suku yang yang dihimpun oleh Tim Penyusun “Himpuan Skema Sukuk” Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Tahun 2011 yang terpublikasi didunia maya. Yang menunjukan bahwah imbal hasil yang dibayarkan ke investor adalah hasil dari menyewakan aset underlaying yang menjadi dasar dari akad sukuk ijarah, ini juga menegaskan bahwa ujrah kurang tepat disepedakan dengan penghasilan bunga obligasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan kajian literatur berupa dokumen. Oleh karena itu penelitian ini merupakan telaah atau kajian dokumen ( Content Analysis ) dan hasil wawancara seorang ahli hukum pajak dalam hal peraturan perpajakan di Indonesia yang merupakan data verbal, hal ini peneliti melakukan dengan cara mengklasifikasi dan mengkaji dengan metode deskriptif analisis dan deskripstif kualitatif. PP nomor 91 tahun 2021, objek pajaknya bersifat final. Undang-Undang Pajak Penghasilan, sudah mengakomudir transaksi sukuk yang berdasarkan akad Ijarah yang menghasilan Ujrah, Tapi pada peraturan turunanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 91, Ujrah disepadakan dengan Bunga Obligasi, tidak diperlakukan sebagai penghasilan sewa. Berdasakan subtansi akad yang mendasari transaksi sukuk Ijarah yang merupakan transaksi sewa menyewa yang underlaying asset tetap, maka dapat merujuk ke Pasal 4 ayat 2 UU PPH yang peraturan turunannya Perturan Pemerintah nomor 34 atas Sewa Tanah atau Bangunan dan Pasal 23 Undang Undang PPh atas penghasilan sewa selain Tanah atau Bangunan. Kata Kunci Objek Pajak, Ujrah, Sukuk Ijarah

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Objek Pajak, Ujrah, Sukuk Ijarah
Subjects: Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Divisions: Pascasarjana > Program Magister > 74134 - Ekonomi Syariah (S2)
Depositing User: KEMAS RIDUAN FIRDAUS 19106022009
Date Deposited: 21 Aug 2024 02:13
Last Modified: 21 Aug 2024 02:13
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/40202

Actions (login required)

View Item View Item