PERSEPSI TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT TENTANG TRADISI TARIKAN MASYARAKAT OGAN KOMERING ILIR (STUDI KASUS DI DESA CAMBAI KECAMATAN TULUNG SELAPAN)

AFRIYANI S.H, DESTI (2024) PERSEPSI TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT TENTANG TRADISI TARIKAN MASYARAKAT OGAN KOMERING ILIR (STUDI KASUS DI DESA CAMBAI KECAMATAN TULUNG SELAPAN). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
Desti Cover.pdf

Download (219kB)
[img] Text
Desti Abstrak.pdf

Download (321kB)
[img] Text
bab 1 desti.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB) | Request a copy
[img] Text
bab 2 desti.pdf
Restricted to Registered users only

Download (815kB) | Request a copy
[img] Text
bab 3 Desti.pdf
Restricted to Registered users only

Download (728kB) | Request a copy
[img] Text
bab 4 desti.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB) | Request a copy
[img] Text
Ddaftar pustaka.pdf

Download (326kB)
Official URL: https://5september2024

Abstract

Perkawinan adalah prilaku mahluk ciptaan tuhan yang Maha Esa agar kehidupan didunia berkembang biak. Untuk melangsungkan perkawinan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat di desa Cambai didahului dengan rasan Tua atau dengan prilaku tarikan. Sebab dengan cara Tarikan pasangan meanggap lebih cepat mendapat tanggapan dari keluarga mereka dibandingakan dengan rasan tua. Penelitian ini berjudul : Persepsi Tokoh Agama dan Tokoh Adat Tentang Tradisi Tarikan masyarakat Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Desa Cambai Kecamatan tulung selapan). Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Tarikan dalam sistem perkawinan masyarakat desa cambai kecamatan Tulung Selapan. Bagaimana Persepsi Tokoh Agama dan Tokoh Adat Tentang Tradisi Tarikan masyarakat Ogan Komering Ilir studi kasus di desa Cambai Kecamatan Tulung Selapan. Penelitian ini menunjukkan prilaku Tarikan pada masyarakat desa Cambai bisa terjadi apabila Bujang dan Gadis yang ingin menikah tidak dapat dipersetujuan dari kedua orang tua. Ditinjau dari hukum adat Tarikan itu dalam arti hal seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan melalui jalur Tarikan. Jadi seorang laki laki yang menginginkan seorang perempuan tapi dengan catatan dengan adanya kesepakatan dari pihak perempuan. Dan catatan itu berisi bahwa si laki-laki ini sudah jalan dengan perempuan dan meninggalkan uang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mengganti rugi berupa makanan dan minuman yang telah ditanggung pemerintah selama Tarikan” Pandangan hukum Islam terhadap Prilaku Tarikan pada masyarakat Desa Cambai kecamatan tulung selapan selaku tokoh agama di desa Cambai mengatakan, jadi tradisi tarikan kalau ditinjau dari segi Islam ini bisa saya bilang makruh sebenarnya karena anjuran didalam Islam itu adalah Melamar atau Khitbah tetapi karena ini adalah suatu adat istiadat, selagi bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kata kunci: Islam, Tarikan , Adat

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: DESTI AFRIYANI 1820102017
Date Deposited: 06 Sep 2024 01:26
Last Modified: 06 Sep 2024 01:26
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/41076

Actions (login required)

View Item View Item