Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Perampasan Aset Terdakwa Korupsi

Ulya, Nadiatul (2023) Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Perampasan Aset Terdakwa Korupsi. Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Perampasan Aset Terdakwa Korupsi, 7 (1). pp. 276-288. ISSN 2598-604X

[img] Text
artikel sinta.ulya 2023.pdf

Download (763kB)

Abstract

Penelitian tentang kewenangan Jaksa dalam melakukan perampasan aset terdakwa korupsi, karena pengembalian harta negara ke Tipikor sulit dilakukan. Padahal korupsi sangat membuat negar rugi. Meskipun telah dilakukan upaya prosedur hukum beracara pidana untuk menyelamatkan aset negara, tetapi belum berhasil. Karena itu, pengembalian harta pelaku Tipikor dapat menyelamatkan aset negara. Kewenangan lembaga Kejaksaan sangat berperan dalam upaya itu. Permasalahan penelitian tentang kewenangan Jaksa dalam melakukan perampasan aset terdakwa korupsi, kewenangan Kejari mengatasi persoalan mengembalikan aset negara. Metode penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang. Hasil, bahwa setelah ada hasil Tipikor dilakukan pengembalian aset negara, yaitu adanya putusan pengadilan. Dasar hukum pengembalian tertera pada Pasal 18 Undang Undang No.20 Thn 2001 Tipikor, dengan cara memanggil terpidana, keluarga dan penasihat hukum oleh Jaksa mengenai tahap, pelaksanaan pengembaliannya.

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: Unnamed user with email uin@radenfatah.ac.id
Date Deposited: 11 Sep 2024 01:16
Last Modified: 11 Sep 2024 01:16
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/41232

Actions (login required)

View Item View Item