Cindi Sandora, Cindi (2024) Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif Untuk Mendapatkan Keuntungan Semata. Analisis Hukum Pidana IsIam Terhadap Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif Untuk Mendapatkan Keuntungan Semata. (Unpublished)
Text
sindi fix.docx Download (243kB) |
Abstract
ABSTRAK ” Analisis Huberjudulkum Pidana Islam Terhadap Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif Untuk Mendapatkan Keuntungan Semata”Pengobatan yang sering digunakan pada masyarakat yang dipercayai mampu menyembuhkan penyakit disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Bahkan terkadang pengobatan ini digunakan sebagai ajang untuk mencari uang dan meininggunakan unsur penipuan. Padahal di negara Indonesia telah diatur bahwa seseorang tidak boleh melakukan penipuan dalam pasal sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana penipuan termuat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rumusannya, sebagai berikut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”Skripsi Dalam penelitian ini akan menelaah dengan 2 permasalahan yakni yang pertama, bagaimana bentuk-bentuk penipuan berkedok pengobatan alternatif untuk mendapatkan keuntungan semata yang berkembang di masyarakat? kedua, bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap penipuan berkedok pengobatan alternatif untuk mendapatkan keuntungan semata?. Metode penelitian ini merupakan penelitian (library research), yaitu penelitian kepustakaan baik berupa buku, kitab, jurnal, maupun sumber lainnya, sedang sumber datanya adalah sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berita yang beredar di masyarakat mengenai penipuan terhadap pengobatan alternatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Pada tahapan ini peneliti mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitian sehingga yang dilakukan bukanlah aktivitas yang bersifat manipulasi. Kesimpulan dalam penelitian ini Penipuan berkedok pengobatan alternatif untuk mendapatkan keuntungan semata merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok maka dalam pandangan hukum pidana Islam hal in termasuk pada perbuatan jarimah ta’zir. Ta’zir memang bukan termasuk dalam kategori hukuman hudud. Akan tetapi bukan berarti tidak boleh lebih keras dari hudud, bahkan sangat dimungkinkan diantara sekian banyak jenis dan bentuk ta’zir berupa hukuman mati. Dengan demikian, ta’zir adalah sebuah sanksi hukum yang diberlakukan kepada seorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia dan pelanggaran-pelanggaran dimaksud tidak masuk dalam kategori hukuman hudud dan kafarat. Oleh karena hukuman ta’zir tidak ditentukan secara langsung oleh Al-Qur’an dan hadis maka jenis hukuman ini menjadi kompetensi hakim atau penguasa tempat.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Bibliografi Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | CINDI SANDORA 1830103176 |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 08:45 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 08:45 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/41552 |
Actions (login required)
View Item |