TINJAUAN FIQH JINAYAH TENTANG SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

TRIANDA MAULINA, NIM. 1531600130 (2019) TINJAUAN FIQH JINAYAH TENTANG SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (127kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (352kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan yuridis normatif atas sanksi pelaku tindak penganiayaan terhadap anak. Fokus utama anak karena mereka merupakan cikal bakal lahirnya generasi baru sebagai penerus cita-cita keluarga, agama, bangsa dan negara, sehingga dibutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Ditegaskan pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa (1) setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; (2) anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Realitas dilapangan masih banyak terjadi kejahatan terhadap anak-anak yang memerlukan langkah-langkah tindakan hukum Dari hal tersebut rumusan masalah penelitian ini adalah (1) bagaimana Sanksi Pidana terhadap Penganiayaan anak Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; (2) bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Penganiayaan anak Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jika melakukan penganiayaan , dan atau menyuruh melakukan penganiayan dan atau turut melakukan penganiayaan; dan atau menempatkan dan membiarkan terjadinya penganiayaan dipenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00. Sementara jika penganiayaan dengan penyiksaan luka berat dipenjara Paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kemudian jika penganiayaan hingga kematian anak dipenjara 15 (lima belas) tahun dan didenda Paling banyak Rp3000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Dalam fiqh jinayah Islam berlaku ta’zir dan jarimah hudud bergantung dari tingkatan penganiayaan yang berlaku. Kata Kunci: Sanksi, Penganiayaan anak

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Aug 2019 04:08
Last Modified: 22 Aug 2019 04:08
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4276

Actions (login required)

View Item View Item