Siti Rahayu Wulandari, NIM. 14170172 (2019) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENYELESAIAN PERMASALAHAN PEMBIAYAAN WARUNG MIKRO BAGI NASABAH JATUH TEMPO PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP RADIAL PALEMBANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (229kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (120kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (53kB) | Preview |
Abstract
Bank Syariah Mandiri KCP Radial Palembang memiliki unit Warung Mikro berbasis syariah. Warung Mikro ini memiliki beberapa produk untuk pembiayaan modal usaha dan multiguna, target customer Warung Mikro yaitu untuk golbertap dan non golbertap, sedangkan target marketnya untuk wirausaha mikro yaitu wirausaha pada sektor unggulan seperti Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Sebagian besar penghasilan bank syariah didapatkan dari kegiatan usaha berupa pembiayaan. Dalam kegiatan operasional Warung Mikro Bank Syariah Mandiri Kantor KCP Radial Palembang tidak luput dari permasalahan pembiayaan, oleh karena itu penyelesaian permasalahan pembiayaan harus ditingkatkan agar pembiayaan Warung Mikro yang ada pada Bank Syariah Mandiri KCP Radial Palembang dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan Warung Mikro bagi nasabah jatuh tempo, dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian permasalahan pembiayaan Warung Mikro bagi nasabah jatuh tempo pada Bank Syariah KCP Radial Palembang. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu memaparkan atau menggambarkan penanganan hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian permasalahan pembiayaan warung mikro bagi nasabah jatuh tempo pada Bank Syariah Mandiri KCP Radial Palembang. Data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, dan study kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan dasar pemikiran, bahwa pada dasarnya segala sesuatu bentuk hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan kecuali yang dilarang, namun demikian kebolehan juga dibatasi olehviii aturan-aturan dan larangan pola-pola yang bathil, sehingga jauh dari nilai-nilai prinsip hukum ekonomi syariah oleh karena itu bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keuntungan semata, tapi juga harus bisa menedepankan nilai-nilai sosial dan kemasyarakatan. Data yang ditemukan menunjukan bahwa penanganan permasalahan pembiayaan pada pembiayaan Warung Mikro pada Bank Syariah Mandiri KCP Radial Palembang adalah nasabah melewati batas pembayaraannya. Artinya, nasabah telah melanggar dari ketentuan yang sudah disepakati. Kata Kunci: Pembiayaan, Warung Mikro, Nasabah Jatuh Tempo, Hukum Ekonomi Syariah, Penyelesaian Permasalahan Pembiayaan, Bank Syariah Mandiri KCP Radial Palembang
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 23 Aug 2019 03:56 |
Last Modified: | 23 Aug 2019 03:56 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4293 |
Actions (login required)
View Item |