TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI

PUTRI CHOIRANIE, NIM. 1531600110 (2019) TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (975kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (326kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN KARYA ILMIAH.pdf

Download (470kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi. Gratifikasi mendapat banyak perhatian yang tertuju pada pejabat Negara dikarenakan banyak menerima pemberian atau hadiah di dalam membuat kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat, hal ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Maka dua hal yang diangkat sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1) Bagaimanakah kriteria tindak pidana gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?, 2) Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Gratifikasi?. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis dan memprediksi pembangunan masa depan, serta menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research), yaitu suatu bentuk penelitian yang datanya diperoleh dari buku, jurnal, kitab atau majalah. Dari hasil penelitian ini pula dapat diketahui bahwa, 1) Kriteria tindak pidana gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian yang bisa berupa uang, hadiah, tiket maupun fasilitas gratis atau janji yang mempunyai kiatan dengan hubungan kerja atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi, yang di dalamnya terdapat unsur berlawanan dengan tugas dan kewajiban. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap tindak pidana gratifikasi yaitu merupakan pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, petugas, atau pejabat tertentu dengan suatu tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, atau dapat pula dengan tindakan memberikan harta yang sejenis untuk membatalkan hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Gratifikasi dalam Hukum Islam dikenal dengan istilah risywah (upah, hadiah, komisi, atau suap), serta dikenai hukum ta’zir yang kompetensinya ada di tangan hakim, sehingga berat dan ringannya sanksi hukum harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Kata kunci : Gratifikasi, Undang-Undang, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Aug 2019 06:49
Last Modified: 27 Aug 2019 06:49
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4354

Actions (login required)

View Item View Item