MUHAMMAD AGUNG APRIADI, NIM. 1521600038 (2019) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
halaman judul.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (628kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (746kB) | Preview |
Abstract
Penjelasan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penjelasan Undang-Undang RI No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga pemberantasan nya diperlukan usaha yang luar biasa, salah satunya melalui terobosan hukum dengan menggunakan instrument justice collaborator. Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tujuan dari justice collaborator sebagai strategi mengungkap tindak pidana korupsi. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. bagaimana kedudukan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi; 2. bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap kedudukan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. Apabila memperhatikan permasalahan yang dikemukakan tersebut, maka untuk dapat menjawabnya penulis menuangkannya dalam suatu metode penelitian sebagai berikut: jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, jenis data yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer, skunder dan tersier. Penulis menggunakan bahan pustaka (library research) lalu di analisis secara deskriptif kualitatif. Kemudian di sajikan dalam bentuk deduktif yaitu menarik pernyataan dari umum ke khusus. Dalam penelitian ini kedudukan justice collaborator sebagai pelaku tindak pidana, namun bukan sebagai pelaku utama yang kemudian dijadikan atau mejadi sebagai saksi dalam upaya untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap kedudukan justice collaborator yaitu sebagai seorang saksi apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: adil (jujur), baligh, cakap, merdeka, dan dapat berbicara. Dengan demikian syarat-sayarat tersebut sama dengan syarat sebagai justice collaborator. Kata Kunci: justice collaborator, tindak pidana korupsi, tindak pidana, perlindungan saksi, saksi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 29 Aug 2019 01:18 |
Last Modified: | 29 Aug 2019 01:18 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4375 |
Actions (login required)
View Item |