MUHAMMAD RIDHO RADITYO, NIM.1531500071 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DAN ANAKANAK DALAM PEPERANGAN MENURUT HUKUM HUMANITER DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
halaman judul.pdf Download (964kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (723kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (919kB) | Preview |
Abstract
Perang adalah suatu hal yang amat ditakuti oleh setiap orang karena dampak yang ditimbulkannya, bukan saja kerugian secara jesmani, melainkan juga kerugian secara rohani. Para korban perang bukan hanya dari kalangan militer atau tentara (Combatan), tetapi juga masyarakat sipil, termasuk diantaranya kaum perempuan dan anak-anak yang pada umumnya berada di luar lingkaran politik. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah : 1.bagaimana perlindungan hukum terhadap wanita dan anak-anak dalam peperangan menurut hukum Islam; 2. bagaimana perlindungan hukum terhadap wanita dan anak-anak dalam peperangan menurut hukum Humaniter, apabila memperhatikan permasalahan yang dikemukakan tersebut, maka untuk dapat menjawabnya penulis menuangkannya dalam suatu metode penelitian sebagai berikut: Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum studi kepustakaan (Library Research) dengan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang digunakan atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel, dan buku-buku lainnya. Di Indonesia, Undang-Undang yang berkaitan dengan Humaniter yaitu Perlindungan hukum terhadap wanita dan anakanak secara umum terdapat dalam Kovensi Jenewa 1949 protokol tambahahan I Pasal 50 Ayat 1-3 dan aturan Hukum Humaniter Internasional dalam Islam tentu sudah ada dalam sumber-sumber hukum Islam, mulai sumber hukum utama yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah atau Al-Hadist maupun sumber hukum lainnya seperti ijma’ mazhab sahabat, syariat terdahulu, urf atau adat. Perlindungan terhadap orang-orang sipil khususnya wanitaxii dan anak-anak saat peperangan sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum Humaniter Islam sesuai dengan syari’at Islam dan Perlindungan orang sipil khususnya wanita dan anak-anak telah diatur dalam hukum Humaniter Internasional yang berlandaskan kepada hak asasi manusia (HAM). hukum Humaniter secara Internasional maupun menurut Islam adalah suatu perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang seharusnya tidak menjadi korban dalam peperangan. Khususnya wanita dan anak anak. Peperangan pun sejatinya, tidak ada yang diuntungkan dan bahkan hanya menambah penderitaan masyarakat banyak. Terkecuali apabila pihak musuh memantik pertikaian terlebih dahulu seperti yang di ajarkan agama Islam. Kata Kunci : Perang, Humaniter, Perlindungan, Hukuman.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 29 Aug 2019 01:30 |
Last Modified: | 29 Aug 2019 01:30 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4376 |
Actions (login required)
View Item |