DEVITA CAHYANI, NIM. 1531500101 (2019) SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA MAKANAN YANG MENGGUNAKAN BAHAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
cover icha.pdf Download (642kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I icha.pdf Download (500kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV icha.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran lampiran.pdf Download (577kB) | Preview |
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Produsen seringkali tidak tahu kalau penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tidaklah tepat karena bisa menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi konsumen yang memakannya. Formalin juga tidak dapat hilang dengan pemanasan. Penggunaan zat tersebut dalam waktu lama akan mengakibatkan terjadinya kumulatif pada otak, hati dan ginjal, koma, merangsang susunan syaraf pusat, depresi bahkan dapat menyebabkan kematian. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa sanksi terhadap pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan berformalin menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apa sanksi terhadap pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan berformalin menurut hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman bagi pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan berformalin dalam perlindungan konsumen dan hukum Islam. Kajian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan diperoleh dari studi kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan sebagai teknik untuk mendapatkan informasi melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, bacaan-bacaan yang ada relavansiny adengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun hasil penelitian ini adalah sanksi terhadap pelaku usaha makanan berformanlin adalah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan dalam Pasal 62, terhadap pelaku yang merugikan konsumen sebagaimana dikenakan tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam Islam sanksi bagi pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan berformalin diberikan hukuman ta’zir, berat ringannya sanksi diserahkan kepada keputusan hakim dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Kata kunci: Sanksi, Pelaku Usaha, Formalin
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 12 Sep 2019 07:50 |
Last Modified: | 12 Sep 2019 07:50 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4521 |
Actions (login required)
View Item |