MAY RISKA, NIM. 1531600096 (2019) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (446kB) | Preview |
|
|
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf Download (472kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN KARYA ILMIAH.pdf Download (456kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Perdagangan Anak (Child Trafficking) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam hukum pidana Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam hukum pidana Islam. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam memperoleh data, seperti al-Qur’an, al-Hadits, Undang-Undang dan buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer berupa, makalah-makalah ilmiah, diktat dan data-data lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tersier adalah sumber data tambahan yang memberikan penjelasan datadata sekunder berupa website dan artikel. Teknik analisis data adalah mengklarifikasi data yang telah ada, yakni data primer, sekunder, dan data tersier. Setelah data diklasifikasi penulis berusaha untuk menyimpulkan. Tinjaun pustaka menunjukan bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian ini bahwa Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan anak, Pasal 83 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam hukum pidana Islam berupa hukuman ta’zir, karena belum ada ketentuan yang jelas dalam al-Qur’an dan al-Hadits mengenai bentuk dan ukurannya diserahkan keputusan kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang. Macam hukuman ta’zir dapat berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, jilid (dera), pengasingan dan ancaman. Kata Kunci : Saksi, Perdagangan Anak, Child Trafficking
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 13 Sep 2019 03:17 |
Last Modified: | 13 Sep 2019 03:17 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4527 |
Actions (login required)
View Item |