HUKUM GOLPUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DAN HUKUM ISLAM

MUALIM, NIM. 1521500035 (2019) HUKUM GOLPUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (354kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN KARYA ILMIAH.pdf

Download (431kB) | Preview

Abstract

Golput adalah sekelompok orang atau individu yang tidak memberikan suara pada Pemilu. Padahal Pemilu itu merupakan bentuk kebutuhan dan kepentingan mereka, yang mana dengan Pemilu akan tersalur atau sekurangkurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan-tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusankeputusan yang mengikat Golput selalu eksis dalam setiap pemilihan umum, hal ini dikarenakan sistem demokrasi, karena dalam sistem ini rakyat diberikan kebebasan untuk ikut serta dalam menentukan pemimpinnya. Hak memilih merupakan hak setiap warga negara yang telah dinyatakan dewasa oleh Undang-Undang untuk memberikan hak pilihnya dalam pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih presiden, legeslatif, gubernur dan bupati. Sesungguhnya, masalah golput telah menjadi wacana klasik dalam kehidupan politik di negeri manapun termasuk Indonesia saat ini. Secara konstitusional, pilihan golput memang tidak memiliki konsekuensi hukum, selain sekedar konsekuensi moral di dalam komunitas masyarakat tertentu. Golput dalam pemilu merupakan manifestasi dari sikap politik, sedangkan urusan penyelenggaraan pemilu secara yuridis sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maka timbul persoalan tentang bagaimana sikap Golput para pemilih apabila dilihat dari prespektif UndangUndang Pemilu. Walaupun terkesan sederhana permasalahan Golput, perlu dikemukakan lebih dahulu dalam Pasal 1 ayat 34 dalam Undang-Undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, “Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, sedangkan menurut Islam meletakkan tanggung jawab kepada kaum muslimin untuk mengelola urusan mereka yang penting melalui prosedur Musyawara untuk menujuk kepimpinan dalam urusan agama. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Golput Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diperbolehkan karena dalam Undang-Undang tidak adanya pidana bagi seseorang untuk tidak memilih akan tetapi apabila adanya seseorang untuk mengajak atau menyuarakan untuk Golput maka dapat di tindak pidana. Sedangkan Menurut Hukum Islam Golput tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan karena mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban, dan apabila golput sama dengan tidak mengakat pemimpin padahal Islam menyuruh untuk mengakat pemimpin walaupun hanya tiga orang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 16 Sep 2019 08:27
Last Modified: 16 Sep 2019 08:27
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4562

Actions (login required)

View Item View Item