Andrean, Agel (2024) TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI PRIBADI (DOXING) DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, Uin Raden Fatah Palembang.
![]() |
Text
cover.pdf Download (353kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (441kB) |
![]() |
Text
Bab 1..pdf Restricted to Registered users only Download (764kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB II..pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB III..pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB IV..pdf Restricted to Registered users only Download (440kB) | Request a copy |
![]() |
Text
Daftar Pustaka..pdf Download (521kB) |
Abstract
Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui internet dengan tujuan tertentu, seperti intimidasi atau perusakan reputasi. Pelaku (doxer) biasanya mengumpulkan informasi pribadi korban, seperti nama, alamat, atau nomor kontak, yang kemudian disebarluaskan untuk kepentingan tertentu. Dampaknya meliputi kerugian psikologis, finansial, hingga fisik. Skripsi ini berjudul "Tindak Pidana Penyebaran Informasi Pribadi (Doxing) di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana Islam". Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni; pertama, bagaimana terjadinya tindak pidana penyebaran informasi pribadi (doxing) di media sosial; kedua, bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap terjadinya penyebaran informasi pribadi (doxing) di Media Sosial. menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, sumber data dalam penelitian memakai bahan hukum primer yakni Al-Qur’an, Hadist dan Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, juga memakai bahan hukum sekunder seperti jurnal, artikel dan buku-buku terkait dengan penelitian dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Adapun kesimpulan dalam Penelitian ini yakni; pertama, membagi doxing menjadi tiga jenis: Deanonymization, yaitu pengungkapan identitas; Targeting, yaitu pengungkapan lokasi fisik korban; dan Delegitimization, yaitu merusak kredibilitas korban; Kedua, Dalam perspektif hukum Islam, doxing melanggar syariat karena termasuk tajassus (memata-matai serta mencuri) dan fitnah. Hukuman yang dijatuhkan adalah ta’zir, perbuatan yang haram (berdosa jika dilakukan). dan termasuk pada jarimah sariqah shughrah (tindak pidana pencurian biasa yang hanya wajib dikenakan hukuman had potong tangan). Akan tetapi, jika nashab pencurian itu tidak sampai maka diancam dengan hukuman ta‟zir karena doxing termasuk kedalam dua jenis kategori tindak pidana islam yaitu tajassus dan fitnah. yang mana hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara’. Melainkan diserahkan kepada ulil amri (pemimpin/hakim), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Kata Kunci: Doxing, Media Sosial, Hukum Pidana Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Doxing, Media Sosial, Hukum Pidana Islam |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | Agel Andrean 2030103140 |
Date Deposited: | 16 May 2025 08:23 |
Last Modified: | 16 May 2025 08:23 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/46312 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |