SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TEROR DENGAN ANCAMAN MENGGUNAKAN AKUN PALSU DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Arum, Elisa Puspita (2024) SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TEROR DENGAN ANCAMAN MENGGUNAKAN AKUN PALSU DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (47kB) | Preview
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (459kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (286kB) | Preview

Abstract

Keberadaan media sosial dari masa kemasa terus mengalami perkembangan, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut tidak hanya dalam bentuk, formal atau tampilan dari media sosial tersebut. Perbuatan membuat akun palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun palsu (Fake Account) media sosial instagram atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu di atur dalam 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akun palsu di media sosial memiliki beberapa sebutan lain, seperti akun bodong, akun anonim, akun kloningan, akun alter, fake account. Penelitian ini membahas tentang Sanksi pidana bagi pelaku teror dengan Ancaman menggunakan akun palsu di sosial media instagram menurut persfektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Landasan yuridis sanksi pidana bagi pelaku teror dengan ancaman menggunakan akun palsu di Sosial media Instagram mengacu pada Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selain itu terhadap pemalsuan akun sosial media Instagram tersebut maka pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE dengan pidana paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12 Miliar. Sedangkan dalam tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana bagi pelaku teror dengan ancaman menggunakan akun palsu di sosial media instagram dapat dikenakan sanksi atau hukuman dan termkasuk kedalam jarimah takzir, dimana perbuatan tersebut di haramkan karena sifatnya membahayakan seseorang yang mana hukumanya di serahkan kepada hakim atau ulil amri. Kata Kunci : Sanksi, Data Palsu, Instagram.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Data Palsu, Instagram.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: Elisa puspita arum 2020103040
Date Deposited: 17 Jul 2025 07:48
Last Modified: 17 Jul 2025 07:48
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/48016

Actions (login required)

View Item View Item