MISYURAIDAH, MISYURAIDAH (2007) PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG PERIODE 2001-2004. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
abstrak.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text
bab I (9).pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
bab II (13).pdf Download (248kB) | Preview |
|
|
Text
Lima.pdf Download (97kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Perkawinan merupakan rahmatullah dan dianggap sebagai lembaga yang suci dimana agar suami isteri dapat hidup rukun dan damai selamanya, bukan untuk sementara waktu, Islam bahkan melarang nikah mut’ah, berarti Islam membenci perceraian. Perceraian memang di bolehkan, Apabila telah cukup syarat dan tidak ada lagi jalan damai karena perceraian itu merupakan alternatif akhir. Akhir-akhir ini tampaknya sudah ada pergeseran nilai dari tujuan perkawinan karena percekcokan keluarga bukan dianggap aib keluarga, bahkan terkadang dipublikasikan lewat media baik tulis maupun baca, Data di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Tahun 2001-2004 menyatakan perceraian baik karena gugat maupun karena thalak banyak terjadi, bahkan yang lebih menarik bagi peneliti dimana perceraian karena gugat lebih tinggi ketimbang cerai karena thalak atau kehendak suami. Oleh sebab itu penulis berkeinginan menelitinya dengan lebih rinci, dan akan terjun langsung kelokasi penelitian, akan mengadakan wawancara kepada para hakim dan panitera erta mempelajari berkas-berkas yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Periode 2001-2004. yang telah didokumentasikan dengan baik. Apa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian dan kenapa perceraian karena gugat lebih tinggi ketimbang perceraian karena thalak dan akan mengemukakan bagaimana proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Data diuraikan secara kualitatif murni. Setelah peneliti teliti dan pelajari, bahwa penyebab perceraian itu : 1. Faktor cerai karena gugat, yaitu faktor moral, yaitu suami selingkuh, yaitu melakukan perbuatan keji dengan perempuan lain tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, suami meninggalkan rumah tanpa ada habar dan beritanya, serta suami tidak bertanggung jawab, dimana suami tidak memberikan nafkah, kepada isteri dan anak-anak mereka. Sedangkan. Faktor cerai karena thalak, isteri selingkuh, mempunyai pacar atau ada orang ketiga, isteri tidak mau di atur, isteri tidak bertanggung jawab, serta cacat biologis. 2. Sedangkan yang mengakibatkan angka perceraian karena gugat lebih tinggi, karena perobahan sosial secara global dimana emansipasi wanita sekarang ini kebablasan, wanita semangkin berani menyuarakan hak-haknya, karena para wanita atau isteri merasa tidak 100% mempunyai ketergantungan kepada suaminya, karena para isteri sekarang ini mempunyai status sosial lebih tinggi, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelunya dimana pendidikan dan pekerjaan para wanita atau isteri mempunyai kesetaraan dengan kaum laki-laki, atau isteri dengan artian isteri bisa hidup dengan layak tanpa suami disampingnya. Dan jika dirinya merasa teraniaya oleh suaminya, mereka bisa melaporkan kemelut rumah tangganya kepada Pengadilan atau yang berwenang. Selain dari itu pengaruh dari kemajuan zaman yang sangat pesat sekarang ini, dimana mudanya informasi baik cetak dan elektronik, maka tanpa kita sadari bahwa tayangan TV atau berita koran telah mengajarkan kepada kita cara melakukan perceian tersebut. Juga sifat isteri emosinya lebih tinggi, ketimbang suami atau kaum laki-laki sehingga mengakibatkan membawa kemelut rumah tangga ke Pengadilan Agama lebih gampang ketimbang kaum laki-laki. Disamping itu kalau laki-laki poligami dengan secara diam-diam tanpa memberitahu pihak isteri, atau tidak meminta persetujuan kepada isteri tua, dengan artian tidak tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, yang membuat angka cerai karena gugat lebih tinggi kelihatannya. 3. Proses perceraian dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang baik langsung atau tidak langsung atau berwakil dengan kuasa hukumnya, Kemudian pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang yang bersangkutan memanggil kedua bela pihak untuk diminta informasi dari kedua bela pihak, kenapa mereka mengajukan gugatan perceraian atau mendengarkan alasan-alasan mereka yang dilontarkan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Setelah mendengarkan alasan-alasan tersebut, Hakim memberikan nasehat yang sifatnya edukatif, namun bila tidak berhasil, Pengadilan memanggil orang-orang yang terdekat kepada kedua bela pihak untuk dimintakan keterangan, bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya terjadi diantara suami isteri tersebut, bila dipandang sudah cukup bukti dari saksi-saksi, maka Pengadilan melakukan perceraian, dan upaya itu dianggap tidak berhasil maka diadakan persidangan untuk menetapkan keputusan perceraian kemudian setelah perceraian diikrarkan oleh suami di depan sidang pengadilan, maka perceraian tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum. Maka keputusan dibuat rangkap empat, helai pertama beserta ikrar thalak dikirim kepada pencatat nikah yang mewilayai tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua ketiga masing-masing diberikan kepada kedua bela pihak suami dan istri, helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan sebagai dokumen Pengadilan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | PRODI HUKUM ISLAM (S2) TH. 2007 |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | PPS Pasca Sarjana |
Date Deposited: | 02 Mar 2020 04:22 |
Last Modified: | 02 Mar 2020 04:22 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6547 |
Actions (login required)
View Item |