PENDAPAT ULAMA MUHAMMADIYAH TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)TENTANG WAKAF UANG

SEPRIYATI, SEPRIYATI (2010) PENDAPAT ULAMA MUHAMMADIYAH TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)TENTANG WAKAF UANG. Masters thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
SEPRIYANTI.pdf

Download (428kB) | Preview

Abstract

Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf uang). Di Indonesia hasil diskusi dan kajian wakaf uang membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni Ulama Indonesia yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa tentang wakaf uang dan dimasukkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam fatwa MUI konsep wakaf mengandung dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Fatwa MUI yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam. Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dalam bentuk tanah, dan benda bergerak yang sifat bendanya tahan lama. Fatwa MUI ini ditanggapi pro dan kontra. Dengan keluarnya Fatwa MUI tentang wakaf uang ini diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan Fatwa MUI tersebut. Beberapa hal tersebut di atas mendorong penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang “Pendapat Ulama Muhammadiyah Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang”. Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni bagaimana Pendapat Ulama Muhammadiyah terhadap Fatwa MUI tentang Wakaf Uang, apa dalil yang digunakan Ulama Muhammadiyah dalam menanggapi Fatwa MUI tentang Wakaf Uang dan kesesuaian pandangan / dalil ulama Muhammadiyah dengan prinsip-prinsip / pokok-pokok metode tarjih Muhammadiyah dalam menanggapi Fatwa MUI. Dalam menjawab masalah ini penulis menggunakan penelitian lapangan, yaitu melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber mengenai pendapat Ulama Muhammadiyah terhadap Fatwa MUI tentang Wakaf Uang, serta studi kepustakaan yaitu dengan melakukan penelitian terhadap literatur yang berkaitan dengan wakaf uang. Dalam membahas masalah ini menggunakan metode deskriftif analitis, yaitu memaparkan secara jelas atas fenomena yang terjadi di lapangan. Selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu meninjau dari peraturan perundang-undangan yang ada (fatwa MUI Pusat) dan dihubungkan dengan pendapat para Ulama Muhammadiyah yang ada di Palembang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pendapat Ulama Muhammadiyah terhadap Fatwa MUI tentang Wakaf Uang adalah positif selama fatwa itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Menurut Ulama Muhammadiyah dalil tentang wakaf uang yang ada di dalam al-Quran masih umum, dan wakaf uang ini sudah lama dilakukan dan bentuknya berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dalil yang digunakan oleh Ulama Muhammdiyah telah sesuai dengan metode tarjih Muhammadiyah yaitu dengan al-Quran, Hadis dan Ijtihad dengan menggunakan teori maslahah mursalah, istihsan, urf.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: EKONOMI SYARIAH (S2)
Subjects: ?? HG ??
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 04 Mar 2020 03:20
Last Modified: 04 Mar 2020 03:20
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6591

Actions (login required)

View Item View Item