KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

HASANUDIN, HASANUDIN (2015) KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (415kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab II.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Sampul Tesis.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif”. Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya penomena dimasyarakat seolah-olah telah menjadi keniscayaan bahwa sesaat setelahijab qabul perkawinan, mempelai lakik-laki harus mengucapkan dan menandatangani sighat taklik talak yang konsepnya telah baku dicantumkan dalam kutipan Akta Nikah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu : Penelitian kepustakaan terhadap data sekunder dengan meneliti jenis data bahan hukum primer yang meliputi norma atau kaidah dasar, pendapat para ulama fiqih, UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang : Perkawinan, terutama penjelasan Pasal 29 dan Pasal 38, UU Nomor 3 tahun 2006, tentang : Peradilan Agama, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang : Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, PMA Nomor 3 Tahun 1975 dan PMA Nomor 2 tahun 1990, Putusan Pengadilan Agama tentang Perceraian dengan alasan pelanggaran taklik talak dan buku-buku karya ilmiah yang berkaitan dengan judul tesis ini. Hasil penelitian bahwa taklik talak adalah talak yang jatuhnya di gantungkan pada suatu perkara (syarat) atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Landasan hukum taklik talak menurut ulama fiqih didasarkan pada konsep nusyuz yang terdapat dalam Q.S. al-Nisa`(4) : 34 dan 128 serta beberapa Hadits yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam. Karena dikhawatirkan pada suatu saat suami berlaku nusyuz kepada isterinya maka boleh keduanya membuat perjanjian dalam bentuk taklik talak. Disisi lain jika dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam shigat taklik talak, terdapat unsur iwadl atau biasa disebut sebagai uang pengganti dari isteri kepada suaminya agar suaminya mentalak isterinya. Ini menunjukan bahwa jika dikemudian hari ternyata suaminya melanggar shigat taklik talak, isteri dapat mengadukan suaminya kepengadilan dengan talak khulu, karena dalam talak khulu-lah adanya istilah iwadl. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang : Perkawinan, tidak memuat taklik talak apakah sebagai alasan perceraian atau sebagai bentuk perjanjian perkawinan. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) taklik talak secara gamlang dan detail di bahas, jika suami melanggar taklik talak, isteri dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan pelanggaran taklik talak ke Pengadilan. KHI juga memuat bahwa taklik talak adalah salah satu perjanjian perkawinan, walaupun perjanian taklik talak dengan perjanjian lainnya terdapat perbedaan. Pengadilan Agama menjadikan taklik talak sebagai alasan penetapan putusnya perkawinan didasrkan pada fakata persidangan di Pengadilan Agama bahwa taklik talak sebagai alasan putusnya perkawinan, proses pembuktian taklik talak di Pengadilan Agama dan Pertimbangan hakim dalam putusan pelanggaran taklik talak sebagai alasan putusnya perkawinan. Kedudukan taklik talak dalam perkawinan adalah sebagai perjanjian perkawinan, sebagai alas an isteri untuk menggugat cerai suaminya dan juga sebagai penjamin hakhak isteri serta melindungi mereka dari perlakuan diskriminatif suami, disisi lain suami akan lebih termotifasi untuk bertanggung jawab terhadap isteri dan keluarganya serta mempergauli isterinya dengan baik. Namun jika dicermati secara mendalam pelaksanaan sighat taklik talak dilihat dari segi aspek hukum, taklik talak belum memiliki paying hukum yang kuat, demikian juga dilihat dari aspek redaksi sighat taklik talak jika memakai pendekatan al-mafahim alasasiyah al-Islamiyah (konsep-konsep dasar Islam) sesungguhnya taklik talak yang demikian itu bertentangan dengan dua perinsip dasar yaitu : asas al-musawwa (persamaan/kesetaraan) dan asas al-huriyah (kebebasan/kemerdekaan) Kata kunci : Taklik talak, hukum Islam dan hukum positif

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PRODI HUKUM ISLAM (S2) TH. 2015
Subjects: ?? L1 ??
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 05 Mar 2020 03:09
Last Modified: 05 Mar 2020 03:09
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6601

Actions (login required)

View Item View Item