AHMAD, FAHMI (2019) KONSTRUKSI HUKUM ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT MELAYU PALEMBANG BERDASARKAN SYARIAT ISLAM. Doctoral thesis, UIN REDEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
BAB I AHMAD FAHMI.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tata cara adat pernikahan Masyarakat Melayu Palembang memiliki nilai-nilai dan norma-norma atau kaidah-kaidah. Pernikahan merupakan salah satu babak tingkatan dalam hidup manusia yang disebut stages a long the life cycle.Tujuan penelitian adalah memperoleh informasi tentang: pertama, tata cara adat pernikahan masyarakat Melayu Palembang, Kedua, hukum Islam dalam adat pernikahan melayu Palembang, Ketiga, adat dan budaya dalam pernikahan masyarakat melayu Palembang dan keempat, Konstruksi hukum adat pernikahan masyarakat melayu Palembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum dan pemikiran Islam, dimana Model ini memfokuskan pada proses pelaksanaan pernikahan berdasarkan hukum Islam dan Hukum adat dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun subyek penelitian adalah dari institusi Agama yaitu Hakim Agama pada pengadilan Agama Kota Palembang, Ketua Urusan Agama Kota Palembang. Responden dari birokrasi adalah Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang dan Kepla Dinas Periwisata Kota Palembang sedangkan dari unsur tokoh masyarakat adalah Sultan Palembang dan Ketua Dewan Kesenian Palembang. Data penelitian diperoleh menggunakan metode wawancara yang dilakukan terhadap obyek penelitian atau responden. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama: Tata cara adat pernikahan Masyarakat Melayu Palembang dalam pelaksanaannya menggunakan hukum Islam namun ada beberapa koreografi sendiri seperti pra nikah dan setelah nikah. Adat pernikahan Masyarakat Melayu Palembang dibagi dalam empat yaitu tahapan adat sebelum pernikahan,tahapan adat pelaksanaan pernikahan, tahapan adat setelah pernikahan dan pola menetap setelah menikah. Kedua, Hukum perkawinan dalam ajaran agama Islam dengan Undang-Undang tentang perkawinan, dalam tata cara perkawinan masyarakat melayu Palembang pada umumnya dapat dikatakan sudah sejalan, dalam pelaksanaannya pun sesuai dengan pijakan dan rujukan. Sedangkan yang menjadi pijakan dan rujukan dalam Undang-undang tentang perkawinan adalah Al Quran, Al Sunnah,Qaidah Fighiyah dan Konsensus (Ijma) Umat Islam di Indonesia. Ketiga, Kontribusi hukum adat tampak pada sebelum dan sesudah perkawinan dimana ada tata cara tertentu dan ada syarat tertentu untuk melangsungkan acara perkawinan. Hukum adat yang ada di negara kita adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarkat Islam di Indonesia, adat pernikahan masyarakat melayu x Palembang pada pelaksanaannya merupakan aplikasi dari teori hukum Islam. Keempat, Konstruksi hukum adat dalam pernikahan mengandung makna bahwa perkawinan banyak tersemat dan dipertahankan oleh masyarakat melayu Palembang tanpa jeda. Nilai keimanan dalam perkawinan Islam adalah segala perbuatan dan tingkah laku yang baik dan dapat mengarah pada tujuan perkawinan dalam agama Islam, yakni mewujudkan pernikahan sakinah, mawadah, warahmahdan barokah. Intisari yang terkandung dalam agama Islam mengandung arti unsur dan Ikatan yang mempunyai pengaruh besar sekali terhadap pernikahan adat melayu Palembang, karena ikatan ini berasal dari suatu kekuatan yang berasal dari Sang Pencipta. Kata Kunci: Tata cara pernikahan, Hukum Islam, adat pernikahan dan konstruksi hukum adat pernikahan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | ?? C1 ?? |
Depositing User: | PPS Pasca Sarjana |
Date Deposited: | 22 Sep 2020 02:20 |
Last Modified: | 22 Sep 2020 02:36 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/7425 |
Actions (login required)
View Item |