PERAN PEMERITAHAN DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS PADA ACARA HAJATAN : Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.-- skripsi

SAPUTRA, DIAN (2021) PERAN PEMERITAHAN DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS PADA ACARA HAJATAN : Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.-- skripsi. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
1.pdf

Download (938kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5.pdf

Download (39kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Peran Pemerintahan Desa Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan (Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin). Minuman keras banyak beredar dan banyak di konsumsi baik di kota-kota maupun di desadesa tak terkecuali Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin karena banyak penjual yang mengedarkan tidak legal/illegal, para pengedar minuman keras pada acara hajatan tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan. Oleh karena itu para konsumen minuman keras pada acara hajatan di Desa Kemang Bejalu dengan mudah mendapatkannya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : (1). Bagaimana Peran Pemerintahan Desa Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ? (2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin?. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian field research (lapangan) dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan dengan tehnik wawancara secara mendalam, dan observasi kepada Kepala Desa Kemang Bejalu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kemang Bejalu, Tokoh Agama Desa Kemang Bejalu, 2 orang peminum dan 1 orang pengedar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras di desa Kemang Bejalu, Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkerja sama untuk membuat suatu aturan yang baku yaitu Peraturan Desa yang mana salah satu isi dari peraturan tersebut mencegah dari perkumpulan-perkumpulan yang bisa menyebabkan minum minuman keras. Tinjauan hukum Islam mengenai peredaran minuman keras baik peminumnya maupun pengedarnya adalah haram karena aturannya sudah jelas di dalam Al-Quran maupun dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Kata Kunci: Minuman Keras, Pemerintahan, Hajatan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 06 May 2021 01:12
Last Modified: 06 May 2021 01:12
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/8707

Actions (login required)

View Item View Item