ABID, SULISTIAWAN (2018) SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MENGINDAHKAN KEHALALAN SUATU PRODUK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 DAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
a. Halaman Judul.pdf Download (684kB) | Preview |
|
|
Text
b. BAB I.pdf Download (722kB) | Preview |
|
|
Text
c. BAB II.pdf Download (536kB) | Preview |
|
|
Text
d. BAB III.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
e. BAB IV.pdf Download (232kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Mengindahkan Kehalalan Suatu Produk Menurut Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk menurut Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 dan menurut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Kedua, faktor apa yang mendasari tentang sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk yang telah bersertifikat halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Metode yang dipakai dalam penelitian ini didasarkan pada library research (Penelitian Kepustakaan) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, seperti Al-Qur’an, Undang-Undang, dan Qanun yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa, buku-buku, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, situs internet dan seterusnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum tersier adalah semua dokumen yang berisi konsep-konsep keterangan yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus besar bahasa Indonesia. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk yang telah bersertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan sertifikat halal. Pada pasal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dan sanksi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal menurut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, tidak diberikan atau dicabut izin produksi, tidak diberikan atau dicabut izin edar di aceh, pencabutan sertifikat halal, tidak diberikan atau dicabut izin usaha, dan atau denda administratif. Pada pasal 47 ayat (1) pelaku usaha beragama Islam dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 (enam puluh) kali, atau pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan, atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni. Selanjutnya pada pasal 47 ayat (2) pelaku usaha beragama bukan Islam dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sesuai dengan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan/atau dapat memilih untuk menundukkan diri secara sukarela pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 27 Jul 2021 02:01 |
Last Modified: | 27 Jul 2021 02:01 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/9290 |
Actions (login required)
View Item |