TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SPERMA HEWAN SAPI (Studi kasus di Desa Tirtoraharjo kec.Muara padang Kab.Banyuasin)

KOSIM, ABDUL (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SPERMA HEWAN SAPI (Studi kasus di Desa Tirtoraharjo kec.Muara padang Kab.Banyuasin). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
skripsi kosim.docx

Download (313kB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari manusia di tuntutuntuk bermasyarakat , saling tolong menolong antara stu dengan yang lainya. Salah satu diantaranya ialah perdagangan ( Jual beli ) seperti yang terjadi di Desa Tirtoraharjo Kecamatan Muara Padang Kebupaten Banyuasin yang merupakan salah satu bentuk usaha yang menagani jual beli sperma hewan sapi. Dalam hal I n Allah SWT menyatakan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29yang melarang memiliki barang yang tidak halal sebagai penambah kekayaan dengan jalan yang bahtil atau yang tidak dibenarkan oleh syara’tetapi hendaknya dilakukan dengan jalan memberi dan menerima pembelian secara penuh kerelaan. Dalam penulisan ini, pokok kajianya adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sperma Hewan Sapi ( Study Kasus Di Desa Tirtaraharjo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin). Dengan masalah bagaiman mekanisme jual beli sperma hewan sapi di Desa Tirtoraharjo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dan tinjauan hokum islam terhadap jual beli sperma hewan di Desa Tirtoraharjo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Untuk melakukan usaha dalam penelitian ini, penulis mengunakan bentuk penelitian empiris fild research (Lapangan ) dengan mengunakan metode Observasi jenis penelitian ini adalah data komulatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Adapun analisis data dalam permasalahan ini digunakan gan ditarik analisis deskriptif kualitatif dengan ditarik kesimpulan secara dedukatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme jual beli sperma hewan sapi yang terjadi di Desa Tirtoraharjo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin yaitu dengan cara menggadakan kesepakan antara pemilik sapi jantan dan sapi betina yang kemudian kedua sapi tersebut dikawinkan. Setelah sapi jantan dan sapi betina dinytakan telah kawin maka pemilik sapi betina wajib membayar uang kepada pemilik sapi jantan, yang mana harga kawin sapi tersebut telah disepakati sebelumnya oleh masing-masing pihak.Pembayaran biasanya dilakukan secara kontan atau lunas.Jika si sapi betina tidak hamil maka tidak ada perkawinan untuk kedua kalinya dan uang pembayaran atas perkawinankedua sapi tersebut tidak dikembalikan. Jual beli sperma hewan sapi ditinjau dari hukum islam terbagi menjadi dua pendapat, yang memperbolehkan yaitu al-hasan dan ibnu sirin yang mengutif pendapat imam malik. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan yatu dari kalangan mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? HF ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 10 Sep 2021 06:48
Last Modified: 10 Sep 2021 06:48
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/9855

Actions (login required)

View Item View Item