PENGATURAN OBJEK BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PUTUSAN PERKARA WARIS DAN HARTA BERSAMA SEBELUM DAN SESUDAH SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020 DITINJAU DALAM ASAS KEMASLAHATAN

arifah ulfa, hanik nurul (2023) PENGATURAN OBJEK BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PUTUSAN PERKARA WARIS DAN HARTA BERSAMA SEBELUM DAN SESUDAH SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020 DITINJAU DALAM ASAS KEMASLAHATAN. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah palembang.

[img] Text
COVER HANIK NURUL ARIFAH ULFA1.docx

Download (24kB)
[img] Text
abstrak.docx

Download (16kB)
[img] Text
BAB I.docx
Restricted to Registered users only

Download (251kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.docx
Restricted to Registered users only

Download (288kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Registered users only

Download (540kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Registered users only

Download (21kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (23kB)

Abstract

Pembagian Harta warisan sering kali menimbulkan masalah-masalah yang rumit diantara para ahli waris. Permasalahan lain yang sering ditemukan dalam lingkungan keluarga adalah harta bersama. Terdapat perbedaan aturan objek tidak bergerak pada perkara waris dan harta bersama sebelum dan sesudah diberlakukannya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan objek benda tidak bergerak dalam putusan perkara waris dan harta bersama dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dan untuk mengetahui tinjauan maslahah mursalah terhadap pengaturan objek benda tidak bergerak dalam putusan perkara waris dan harta dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Sumber data primer penelitian ini di peroleh dari Al-qur’an, hadits dan kitab-kitab fiqh, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukan bahwa Harta bersama dan pembagian waris sebelum SEMA Nomor 10 Tahun 2020 atau dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dengan Obyek tanah atau bangunan yang belum terdaftar. Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguaraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa putusan perkara dalam gugatan waris,wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Pengaturan Objek Benda Tidak Bergerak Dalam Putusan Perkara Waris Dan Harta Bersama sebelum SEMA Nomo 10 Tahun 2020 mengacu pada hukum adat. Setelah adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 pembagian harta bersama dan waris berdasarkan pertimbangan dan keputusan pada amar putusan hakim yang juga mengacu pada Maṣlaḥah mursalah dengan tujuan mencapai kemaslahatan pada setiap orang yang terkait dalam pembagian harta bersama dan waris Kata Kunci: Waris, Harta Bersama, SEMA

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Waris,Harta Bersama,SEMA
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: HANIK NURUL ARIFAH ULFA 1710101006
Date Deposited: 11 Sep 2023 04:22
Last Modified: 11 Sep 2023 04:22
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30602

Actions (login required)

View Item View Item