SRI WAHYUNINGSIH, NIM. 1511700029 (2019) PEMANFAATAN TANAH MARGA DENGAN HAK PANCUNG ALAS UNTUK BANGUNAN RUMAH TINGGAL MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGOLAAN ASET DESA DALAM KONSEP MASLAHAH MURSALAH (STUDI DI DESA LIMBANG JAYA KECAMATAN TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
1_HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
2_BAB I.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
6_BAB V & DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (303kB) | Preview |
|
|
Text
7_LAMPIRAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Tanah Marga dengan hak Pancung Alas merupakan tanah yang pengambilan manfaatnya di berikan oleh pemerintahan marga atau pemerintahan desa, dimana hasil pengelolahan dan pengambilan manfaat dari tanah pancung alas diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, pemanfaatan tanah pancung alas sendiri harus ditinjau lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang: 1). Bagaimana pemanfaatan tanah marga dengan hak pancung alas yang diperuntukan untuk bangunan rumah tinggal. 2). Bagaimana pemanfaatan tanah marga dengan hak pancung alas yang diperuntukkan sebagai bangunan rumah tinggal dalam konsep maslahah mursalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan field research (lapangan). Penelitian tersebut yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi guna untuk mendapatkan data-data yang benar dari peristiwa yang terjadi di Kawasan tanah pancung alas yang berada desa Limbang jaya serta sekelompok masyarakat di sekitarnya. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini yang dilakukan oleh peneliti tentang pemanfaatan tanah marga dengan hak pancung alas untuk bangunan rumah tinggal menurut permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengolaan aset desa dalam konsep maslahah mursalah studi didesa limbang jaya kabupaten ogan ilir, yaitu :1). Pemanfaatan tanah marga/pancung alas yang diperuntukan sebagai bangunan rumah tinggal memiliki kekuatan hukum yang lemah, karena status tanah pancung alas adalah murni aset desa yang pengolaannya di lakukan oleh pemerintahan desa. 2). Pemanfaatan tanah marga dengan hak pancung alas yang diperuntukkan sebagai bangunan rumah tinggal dalam konsep maslahah mursalah ialah benar adanya sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang fungsi tanah pancung alas beranggapan bahwa tanah pancung alas bebas untuk di tinggali sedangkan jika di tinjau dari segi lingkungan maka tanah pancung alas sangat tidak layak untuk dijadikan lahan bangunan rumah tinggal. Kata Kunci : Agraria, Tanah Marga, Maslahah Mursalah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 17 Sep 2019 03:57 |
Last Modified: | 17 Sep 2019 03:57 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4571 |
Actions (login required)
View Item |