AYU PERMATA SARI, CITRA (2020) PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2019 TENTANG RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI RUMAH DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
skripsi BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
skripsi BAB II.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text
skripsi BAB III.pdf Download (526kB) | Preview |
|
|
Text
skripsi BAB IV.pdf Download (234kB) | Preview |
Abstract
Bank Syariah telah mengeluarkan produk Kepemilikan Rumah dengan cara pembiayaan, yaitu yang dibiayai oleh pihak bank, dan rumah yang dipesan merupakan kerja sama dengan pihak pembuat rumah yaitu Daveloper. Rumusan Masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana konsep rasio Financing To Value untuk pembiayaan property rumah menurut peraturan Bank Indonesia Nomor. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Financing To Value untuk pembiayaan property rumah ?; 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap rasio Financing To Value untuk pembiayaan properti?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat kepustakaan. sumber data yang digunakan yaitu, primer, sekunder dan tersier. Sumber data primer yang digunakan yakni Menelaah akad yang digunakan sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti. Sumber sekunder digunakan berupa buku-buku dan hasil-hasil penelitian. Dan sumber data tersier digunakan yakni bahan-bahan yang memberikan informasi bahan buku primer dan sekunder misalnya, Ensiklopedia dan Kamus hukum. Analisis data dilakukan dengan cara deskripsif kualitatif yakni dengan mengumpulkan data, menggambarkan atau menguraikan berbagai dokumen, kemudian penjelasan tersebut disimpulkan secara deduktif yakni menarik kesimpulan umum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti , menggunakan sistem akad, yaitu bank membiayayi nasabah yang ingin membeli rumah, dengan menggunakan nilai rasio penetapan plafon, yaitu untuk rumah pertama dengan lebar 70m2 yaitu dengan dp 20%, akad yang digunakan pembiayaan properti dalam islam disebut dengan Istishna . Istishna atau akad jual beli dalam pembiayaan barang yaitu kegiatan dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Objek dari kegiatan Istishna adalah pembiayaan jual beli, maka bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaanya kepada pihak lain (daveloper). Dalam telaah Hukum Ekonomi Syari‟ah, diperbolehkan memberikan suatu kepercayaan pekerjaan dengan mensubkan pekerjaan kepada pihak lain (daveloper) untuk kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 330 Ekonomi |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 03 Dec 2020 01:18 |
Last Modified: | 03 Dec 2020 01:18 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/7957 |
Actions (login required)
View Item |