saeful anwar, anwar (2018) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA NOMOR PERKARA 37/Pdt.G/2012/PTA.Plg TENTANG NAFKAH IDDAH CERAI GUGAT. Diploma thesis, perpustakaan syariah.
Text
BAB I.docx Download (47kB) |
|
Text
BAB II.docx Download (72kB) |
|
Text
BAB III.docx Download (41kB) |
Abstract
ABSTRAK Pada prinsipnya tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudaratan akan terjadi. Terjadinya suatu perceraian akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya mengenai hak nafkah iddah bagi istri yang ditalak ba’in. Berkaitan dengan hal ini, Pengadilan Tinggi Agama Palembang memberikan amar putusan terhadap perkara nomor 37/Pdt.G/2012/PTA.Plg mengenai kasus cerai gugat dengan menjatuhkan talak ba’in dan membebankan nafkah iddah kepada suami yang sebelumnya berbeda dengan putusan Pengadilan Agama tingkat pertama. Berdasarkan fakta tersebut penulis tertarik untuk menganalisis bagaimanakah pertimbangan majelis hakim terhadap Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2012/PTA.Plg tentang nafkah iddah cerai gugat dan bagaimana tinjuan Hukum Islam terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Skripsi ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research), penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yakni mengadakan studi dokumentasi guna mengumpulkan beberapa informasi pengetahuan, fakta dan data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Adapun teknik penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan bersifat umum ditarik kekhusus sehingga penelitian ini dapat dipahami dengan jelas dan mudah dimengerti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam membebankan nafkah iddah bagi istri yang ditalak ba’in yakni berdasarkan keputusan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007 berpendapat bahwa meskipun gugatan cerai diajukan oleh istri akan tetapi bila tidak terbukti bahwa istri telah berbuat nusyuz maka kepada suami harus dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada istri tersebut dengan alasan istri berkewajiban menjalani masa iddah dan tujuan dari masa iddah itu anatara lain untuk istibra’, karena istibra’ itu menyangkut atau berkaitan dengan kepentingan suami. Tinjauan Hukum Islam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tingkat Tinggi Agama dengan dasar pertimbangan Yurisprudensi Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam yang tidak memberikan nafkah iddah kepada istri yang ditalak ba’in karena status istri yang ditalak ba’in sudah menjadi orang lain dan mantan istri tersebut tidak ada ikatan lagi dengan mantan suaminya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? Z665 ?? |
Depositing User: | Users 347 not found. |
Date Deposited: | 28 Aug 2018 03:15 |
Last Modified: | 28 Aug 2018 03:15 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1665 |
Actions (login required)
View Item |